Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali melakukan penarikan terhadap sejumlah produk kosmetik berbahaya yang ditemukan beredar luas di pasaran. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin yang dilakukan pada triwulan pertama tahun 2026 untuk melindungi konsumen dari risiko zat kimia terlarang.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga deksametason. Meski sering kali menjanjikan hasil instan dalam memutihkan kulit, kandungan ini justru membawa ancaman serius bagi kesehatan penggunanya.
Risiko Kesehatan Akibat Kandungan Berbahaya
Penggunaan kosmetik tanpa pengawasan medis dapat memicu berbagai efek samping mulai dari iritasi kulit ringan hingga risiko penyakit mematikan seperti kanker. Kerusakan organ dalam juga menjadi ancaman nyata apabila produk yang mengandung bahan toksik tersebut digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan memahami karakteristik bahan kimia seperti merkuri dan hidrokinon sebelum memutuskan untuk membeli produk perawatan kulit. Salah satu kasus terbaru melibatkan penyitaan produk skincare merk Mira Hayati (MH) oleh Polda Sulsel karena terindikasi mengandung zat merkuri.
Mengenal Merkuri dan Bahayanya
Merkuri merupakan jenis logam berat alami yang memiliki sifat sangat beracun bagi tubuh manusia jika terpapar secara terus-menerus. Zat ini bekerja dengan cara menghambat produksi melanin secara agresif sehingga kulit tampak putih dalam waktu yang sangat singkat.
Namun, sifat merkuri yang sulit dikeluarkan dari sistem tubuh dapat menyebabkan penipisan lapisan kulit serta kerusakan permanen pada ginjal dan sistem saraf. Mengingat tingginya risiko kegagalan fungsi organ tersebut, BPOM melarang keras penggunaan merkuri dalam komposisi produk kosmetik apa pun.
Kandungan Hidrokinon dalam Kosmetik
Hidrokinon adalah senyawa kimia yang secara medis sebenarnya berfungsi untuk mengatasi masalah hiperpigmentasi atau memudarkan noda gelap pada area kulit tertentu. Cara kerjanya adalah dengan membatasi jumlah melanosit yang diproduksi oleh kulit agar warna gelap pada permukaan kulit berkurang.
Meskipun memiliki kegunaan medis, penggunaan hidrokinon harus berada di bawah pengawasan ketat dokter dengan kadar maksimal sekitar 2 persen saja. Tanpa resep dan pemantauan ahli, penggunaan zat ini secara sembarangan dalam produk skincare dapat membahayakan kesehatan kulit pengguna.
| Bahan Berbahaya | Fungsi Awal/Klaim | Dampak Jangka Panjang |
|---|---|---|
| Merkuri | Memutihkan kulit secara cepat | Kerusakan ginjal, gangguan saraf, iritasi kronis |
| Hidrokinon | Mengatasi hiperpigmentasi | Ochronosis (perubahan warna kulit), iritasi berat |
| Asam Retinoat | Perbaikan tekstur kulit | Iritasi, kulit kemerahan, sensitivitas cahaya |
| Deksametason | Anti-inflamasi (obat keras) | Penipisan kulit, gangguan sistem imun lokal |
BPOM terus mengingatkan konsumen untuk selalu mengecek legalitas dan nomor izin edar produk melalui kanal resmi sebelum melakukan pembelian. Langkah ini sangat krusial agar masyarakat terhindar dari produk ilegal yang menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya bagi tubuh.