Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadwalkan pertemuan dengan pengelola platform e-commerce serta para penjual pada Selasa, 26 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk membahas keberlangsungan ekosistem belanja daring di Indonesia yang lebih sehat.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, menyatakan bahwa pemerintah ingin membangun komitmen bersama dengan seluruh pemangku kepentingan. Fokus utama pertemuan ini adalah mencari solusi atas berbagai persoalan di industri perdagangan elektronik saat ini.
Menjaga Keseimbangan Ekosistem Digital
Isu mengenai tingginya biaya layanan yang dibebankan oleh platform marketplace menjadi salah satu pemicu pertemuan ini. Busan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan penyedia platform, pedagang, dan pembeli.
Pemerintah berupaya memberikan perlindungan yang adil bagi ketiga pihak tersebut melalui regulasi yang kini sedang digodok. Hal ini dilakukan agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak.
Saat ini, Kemendag sedang mematangkan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi payung hukum bisnis digital.
Proses revisi ini telah melalui beberapa tahap pembahasan dan kini hanya menyisakan satu kali tahap harmonisasi lagi. Busan memastikan draf aturan baru tersebut akan mengedepankan transparansi dalam setiap poin kebijakannya.
Poin Utama Revisi Aturan E-Commerce
Berikut adalah beberapa poin penting yang akan diatur dalam draf revisi Permendag PMSE terbaru:
- Transparansi Biaya: Platform e-commerce wajib membuka informasi secara jelas mengenai biaya administrasi dan pungutan tambahan kepada penjual.
- Perlindungan Hak: Adanya kewajiban penyediaan skema perlindungan bagi seller maupun konsumen melalui layanan pengaduan yang terstandarisasi.
- Standar Layanan (SLA): Pengaturan standar waktu penanganan masalah agar perselisihan antara pihak-pihak terkait dapat diselesaikan secara efektif.
- Kesetaraan Posisi: Menciptakan kedudukan yang setara antara penjual dan pengelola platform dalam hal hak serta kewajiban.
Aturan ini dirancang agar setiap biaya yang dibebankan kepada mitra penjual tidak bersifat mendadak atau tersembunyi. Dengan transparansi ini, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan dapat menghitung margin keuntungan dengan lebih pasti.
Selain soal biaya, pemerintah juga menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Busan menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama di samping memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha.
Ringkasan rencana pertemuan dan target regulasi Kemendag:
| Aspek Pembahasan | Tujuan Utama |
|---|---|
| Biaya Admin & Layanan | Mewujudkan transparansi pungutan bagi seller di marketplace. |
| Mekanisme Pengaduan | Menjamin adanya standar pelayanan (SLA) dalam menangani konflik. |
| Status Regulasi | Menyelesaikan tahap harmonisasi revisi Permendag 31/2023. |
Tabel di atas merangkum fokus pemerintah dalam menata ulang hubungan kerja sama antara platform digital dengan para mitra penjualnya. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat struktur ekonomi digital nasional di masa depan.