Mendag Kaget, 10 Eksportir Sawit Diduga Under Invoicing Terbaru 2026

Mendag Kaget, 10 Eksportir Sawit Diduga Under Invoicing Terbaru 2026
Foto: Mendag Kaget, 10 Eksportir Sawit Diduga Under Invoicing Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan, Budi Santoso yang akrab disapa Busan, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya praktik under invoicing oleh sepuluh eksportir besar sawit. Informasi mengenai keterlibatan sepuluh perusahaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

"Ya nanti di Pak Purbaya itu," ucap Busan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026). Menurut Busan, praktik under invoicing yang disebutkan telah berlangsung bertahun-tahun tidak diketahui oleh jajarannya.

Dia mengaku tidak memiliki informasi mengenai dugaan manipulasi data ekspor, baik dari sisi volume maupun harga, yang menyebabkan negara kehilangan pendapatan. Busan menjelaskan bahwa pelaporan mengenai volume dan nilai ekspor komoditas tidak disampaikan kepada Kementerian Perdagangan.

"Kami hanya berwenang dalam hal penerbitan izin apakah suatu komoditas dapat diekspor atau tidak," jelas Busan. Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pencatatan data ekspor menjadi ranah Kementerian Keuangan.

"Kalau itu lebih ke urusannya, ke bordernya," imbuh Busan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa ia telah mengidentifikasi 10 eksportir sawit terbesar yang diduga terlibat dalam under invoicing dan transfer pricing. Selain itu, ada juga beberapa eksportir skala kecil yang terdeteksi melakukan kecurangan serupa.

Saat ditanya apakah Wilmar dan Musim Mas termasuk dalam daftar tersebut, Purbaya mengkonfirmasi hal itu benar. "Itu dua betul," katanya.

Penelusuran pemerintah menemukan bahwa kesepuluh perusahaan tersebut menjual minyak sawit ke Singapura melalui perusahaan perdagangan. Harga ekspor yang tercatat di Indonesia tercatat lebih rendah dibandingkan dengan harga saat barang tersebut sampai ke negara tujuan.

"Kalau volume sama, harga beda, apa itu? Under invoicing. Juga bisa transfer pricing. Menurut saya, dua-duanya," tegas Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa.

KOMPAS.com berkomitmen untuk menghadirkan informasi yang faktual, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas dan nikmati pengalaman baca tanpa iklan dengan bergabung dalam KOMPAS.com Plus sekarang.

Artikel terkait

Rekomendasi