Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah mengeluarkan putusan terkait permohonan kasasi yang diajukan oleh Antonius Nichola Stephanus Kosasih. Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2020-2024 tersebut tetap dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi investasi fiktif.
Dalam amar putusan yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Agung, majelis hakim menegaskan penolakan terhadap upaya hukum yang diajukan terpidana. Keputusan ini memperkuat vonis sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara selama satu dekade kepada pria yang akrab disapa Antonius Kosasih tersebut.
Detail Hukuman dan Denda Finansial
Putusan kasasi ini tidak hanya mengukuhkan masa tahanan fisik, tetapi juga mempertegas sanksi finansial yang harus ditanggung oleh terdakwa. Kosasih tetap diwajibkan untuk membayar denda serta uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Berikut adalah rincian sanksi hukum yang harus dijalani oleh Antonius Kosasih berdasarkan putusan Mahkamah Agung:
- Hukuman Penjara Utama: Menjalani masa kurungan selama 10 tahun penjara.
- Denda Materiil: Kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti hukuman penjara selama enam bulan.
- Uang Pengganti: Menyetorkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp35 miliar.
- Subsider Uang Pengganti: Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Pihak Mahkamah Agung mencatat bahwa putusan penting ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 21 Mei lalu. Informasi mengenai hasil sidang tersebut kemudian secara resmi dapat diakses oleh publik pada awal Juni 2026.
Majelis Hakim dan Kronologi Perkara
Proses pengambilan keputusan di tingkat kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Jupriyadi yang bertindak sebagai ketua majelis. Ia didampingi oleh dua anggota majelis hakim lainnya, yaitu Hakim Agung Ainul Mardhiah serta Hakim Agung Arizon Mega Jaya.
Hasil persidangan tersebut kemudian dicatat secara administratif oleh Mei Amelia yang bertugas sebagai panitera pengganti dalam perkara ini. Putusan tersebut menjadi titik akhir dari perjalanan panjang kasus investasi yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.
Kasus korupsi ini berawal dari manipulasi investasi yang dilakukan Kosasih bersama dengan Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan sendiri merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management yang turut terlibat dalam skema ilegal tersebut.
Keduanya terbukti secara sah melakukan penempatan dana investasi milik Taspen pada instrumen reksadana portofolio tertentu. Langkah ini dilakukan secara sepihak dan menyimpang dari regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara.
Fakta-fakta utama yang terungkap selama proses persidangan meliputi:
- Nilai Investasi: Kasus ini melibatkan aliran dana investasi fiktif yang jumlahnya hampir mencapai angka Rp1 triliun.
- Pelanggaran Prinsip: Pengambilan keputusan investasi dilakukan tanpa melalui proses analisis risiko yang mendalam.
- Kelalaian Tata Kelola: Terdakwa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam mengurus dana publik yang seharusnya dikelola secara transparan.
- Kerugian Negara: Tindakan manipulatif ini secara langsung menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi PT Taspen.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kosasih telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pengelola dana pensiun. Oleh karena itu, hukuman berat dinilai layak diberikan untuk memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di lingkungan BUMN.
Sebagai informasi tambahan, perkara ini sebelumnya telah menarik perhatian luas sejak tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK sendiri sempat menyiapkan kontra memori banding sebelum akhirnya kasus ini mencapai tahap final di Mahkamah Agung.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi ini, maka status hukum Antonius Kosasih kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ia harus segera menjalankan sisa masa tahanannya serta memenuhi seluruh kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti sesuai instruksi pengadilan.