Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Terbongkar, Begini Awal Mula Temuan KPK di 2026

Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Terbongkar, Begini Awal Mula Temuan KPK di 2026
Foto: Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Terbongkar, Begini Awal Mula Temuan KPK di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan kronologi awal terungkapnya praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyelidikan ini bermula dari temuan transaksi yang tidak wajar melalui aplikasi layanan perbankan digital atau mobile banking.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penggunaan mobile banking menjadi pintu masuk utama bagi tim penyelidik untuk membongkar skandal tersebut. Lewat akses tersebut, penyidik berhasil menelusuri berbagai aliran dana yang mencurigakan secara mendalam.

Penyidik menduga kuat bahwa akun mobile banking yang dipantau berfungsi sebagai rekening penampung uang hasil pemerasan izin tinggal terbatas. Setyo menyebutkan bahwa pola ini digunakan untuk menyembunyikan identitas pengirim dan penerima dana ilegal tersebut.

Selain transaksi digital, KPK juga menemukan penggunaan kata sandi tertentu untuk menyamarkan pemberian uang. Salah satu kode yang teridentifikasi dalam komunikasi para pelaku adalah istilah "malaikat" yang digunakan saat penyerahan dana atau pelaporan inisial tertentu.

Pengembangan Kasus dari Sektor Tenaga Kerja Asing

Kasus besar ini sebenarnya merupakan hasil pengembangan dari perkara pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 lalu. Data tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memperkuat dasar penyelidikan KPK.

Setyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak hanya mengandalkan laporan dari masyarakat dalam mengusut perkara ini. Informasi strategis juga diperoleh melalui sistem internal, laporan lembaga negara lain, hingga mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistle blower system.

Laporan dari PPATK mengungkap fakta yang sangat mengejutkan terkait volume transaksi keuangan para oknum :

  • Terdapat aliran dana sebesar Rp366,7 miliar yang terdeteksi dalam laporan keuangan tersebut.
  • Transaksi mencurigakan ini melibatkan 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
  • Aliran dana tersebut tersebar di 96 rekening bank berbeda selama periode tahun 2019 hingga 2025.

Temuan ini menunjukkan adanya praktik sistematis yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan keimigrasian. Data transaksi yang masif tersebut mempermudah KPK dalam memetakan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini.

Daftar Pejabat yang Ditahan KPK

Dalam perkembangan terbaru kasus pemerasan dan gratifikasi ini, penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Para tersangka tersebut menduduki posisi strategis mulai dari staf hingga pejabat tinggi di tingkat kementerian.

Berikut adalah daftar delapan orang yang resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA :

  1. Silmy Karim, yang menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023-2024) serta Wamen Imipas (2025-2026).
  2. Saffar Muhammad Godam, selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  3. Jaya Saputra, yang menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji, menjabat Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Ditjen Imigrasi.
  5. Bagus Bramantyo, yang menduduki posisi Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
  7. Juniadi Sri Priambudi, yang berperan sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah, staf pada Subdit Izin Tinggal.

Penahanan para pejabat ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. KPK menduga praktik pemerasan ini terjadi secara terstruktur mulai dari kantor wilayah hingga ke tingkat pusat di kementerian terkait.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi instansi pelayanan publik untuk terus memperbaiki sistem pengawasan internal. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru serta aset-aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi