Modus Korupsi Silmy Karim: Peras WNA Ratusan Miliar, Fakta Mengejutkan 2026

Modus Korupsi Silmy Karim: Peras WNA Ratusan Miliar, Fakta Mengejutkan 2026
Foto: Modus Korupsi Silmy Karim: Peras WNA Ratusan Miliar, Fakta Mengejutkan 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar skema kejahatan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Lembaga antirasuah tersebut menemukan adanya praktik pungutan liar yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kementerian.

Penyidik KPK menduga terdapat instruksi khusus yang datang dari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Perintah tersebut diduga diberikan saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode tahun 2023 hingga 2024.

Mekanisme Penarikan Pungutan Liar

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga melakukan aksi pemerasan dengan modus meminta setoran tetap. Permintaan jatah ini dilakukan dalam proses pengurusan izin tinggal para warga asing yang masuk ke Indonesia.

Dalam menjalankan aksinya, Silmy disebut melibatkan Jaya Saputra (JS) yang menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi. Melalui koordinasi tersebut, aliran dana ilegal ini dikelola secara sistematis melalui struktur organisasi di bawahnya.

Jaya Saputra kemudian memerintahkan bawahannya, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk mengeksekusi penarikan uang. Keduanya diketahui menduduki posisi sebagai Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal saat peristiwa terjadi.

Penyidik menemukan bukti bahwa Bagus dan Tessar memberikan instruksi untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Target dari pungutan liar ini adalah para WNA yang sedang mengajukan permohonan izin tinggal di kantor imigrasi.

Daftar pejabat dan staf yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini:

  • Silmy Karim: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Eks Dirjen Imigrasi).
  • Jaya Saputra: Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo: Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Tessar Bayu Setyaji: Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Juniadi Sri Priambudi: Staf di Direktorat Izin Tinggal.
  • Gusti Bernardiansyah: Staf di Direktorat Izin Tinggal.

Penjelasan di atas menggambarkan rangkaian birokrasi yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi korupsi secara terstruktur. Setiap oknum memiliki peran masing-masing, mulai dari pemberi perintah hingga pelaksana di lapangan.

Rekayasa Biaya Dokumen Izin Tinggal

Modus yang digunakan tergolong sangat rapi, di mana para tersangka sengaja merekayasa proses penerbitan dokumen resmi. Hal ini dilakukan agar setiap dokumen yang keluar memiliki nilai nominal tertentu yang harus dibayar oleh pemohon.

Setyo Budiyanto bahkan menirukan pernyataan para tersangka yang menggambarkan betapa masifnya praktik ini di lapangan. Ia menyebutkan istilah bahwa setiap tahapan dalam sistem digital memiliki harga yang telah ditentukan.

"Setiap klik ada harganya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan resmi kepada media pada Kamis (04/06/2026).

Untuk memperlancar proses penarikan uang haram tersebut, Bagus dan Tessar memberikan akses khusus kepada staf mereka. Nama-nama seperti Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah bertugas mengelola teknis di masing-masing bagian.

Informasi terkait perkembangan kasus korupsi di lingkungan Imigrasi:

Aspek Informasi Keterangan Detail
Total Aliran Dana PPATK mendeteksi transaksi mencurigakan senilai Rp357 miliar.
Jumlah Pegawai Terlibat Setidaknya 35 pegawai Imigrasi diduga menerima aliran uang.
Setoran Rutin Silmy Karim diduga menerima Rp100 juta setiap hari Jumat.
Status Jabatan Menteri Agus Andrianto telah menonaktifkan Silmy Karim dan pejabat terkait.

Data tersebut menunjukkan skala korupsi yang terjadi di instansi pengelola izin tinggal, yang melibatkan puluhan pegawai dengan nilai ratusan miliar rupiah. Penonaktifan jabatan menjadi langkah awal pemerintah dalam merespons temuan serius dari KPK dan PPATK ini.

Dampak dan Langkah Tegas Pemerintah

Kasus ini mencuat bersamaan dengan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut mendeteksi adanya puluhan pegawai imigrasi yang turut menikmati aliran dana panas dari hasil pemerasan WNA.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya mengklaim praktik pungli telah dihapus. Namun, temuan KPK ini membuktikan bahwa praktik tersebut masih berjalan secara tersembunyi dan sistemik.

Presiden Prabowo Subianto juga dikabarkan tengah melakukan evaluasi mendalam terkait posisi Silmy Karim di kabinet. Langkah pencopotan permanen sedang dikaji mengingat seriusnya tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada sang Wakil Menteri.

Saat ini, Silmy Karim dikabarkan telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dalam pengusutan kasus yang mencederai citra pelayanan publik di Indonesia ini.

Artikel terkait

Rekomendasi