Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal besar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya aliran dana mencurigakan yang nilainya menembus angka Rp357 miliar.
Temuan ini didasarkan pada laporan transaksi keuangan yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dana tersebut diduga mengalir ke rekening 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Data Transaksi dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil analisis PPATK, ditemukan sebanyak 96 rekening bank yang digunakan untuk menampung aliran dana tersebut. Total nilai transaksi yang tercatat dalam rekening-rekening tersebut mencapai angka Rp366,7 miliar.
Penyelidikan mendalam dilakukan terhadap puluhan pegawai kementerian tersebut dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2025. Fakta yang mengejutkan muncul saat tim penyidik membedah asal-usul sumber dana yang masuk.
Rincian proporsi sumber dana yang ditemukan oleh tim penyidik:
- Dana sebesar Rp9,7 miliar atau hanya sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi pegawai.
- Dana sebesar Rp357 miliar atau sekitar 97 persen diduga kuat bersumber dari pemohon layanan keimigrasian.
Uang haram tersebut dikumpulkan dari berbagai sektor layanan, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja, hingga izin tinggal. Setyo menegaskan bahwa mayoritas dana ini merupakan pungutan tidak resmi dari pihak luar.
Pengembangan Kasus dari Sektor Tenaga Kerja
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kasus sebelumnya tersebut ditangani oleh KPK di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025 lalu.
Dalam proses penyelidikan terbaru, Wakil Menteri Imipas nonaktif, Silmy Karim (SK), diduga terlibat langsung dalam aksi pemerasan ini. Modusnya adalah dengan meminta jatah dari Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS).
Jaya Saputra kemudian memerintahkan bawahannya untuk menarik biaya tambahan dari setiap dokumen izin tinggal yang diproses. Praktik ini dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya" bagi setiap WNA yang mengurus dokumen.
Para pelaku diduga menggunakan rekening pihak ketiga atau rekening pengepul untuk menyamarkan asal-usul uang dari biro jasa. Selama periode 2022-2026, total dana yang terkumpul secara tunai maupun transfer mencapai minimal Rp145,5 miliar.
Informasi detail mengenai pembagian uang dan penggunaan kode rahasia:
- Uang haram tersebut dibagikan secara rutin kepada para oknum setiap hari Jumat.
- Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggunya.
- Para pelaku menggunakan istilah khusus seperti "malaikat" untuk menyebut jatah bagi pejabat tinggi di lingkungan kementerian.
Kode-kode rahasia ini digunakan untuk menutupi jejak distribusi uang agar tidak mudah terdeteksi oleh pengawas internal. KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam struktur birokrasi tersebut.
Daftar Pejabat yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan izin tinggal ini. Berikut adalah daftar nama dan jabatan para tersangka yang kini telah dilakukan penahanan.
Identitas para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Imipas:
| Nama Tersangka | Jabatan Terakhir / Terkait |
|---|---|
| Silmy Karim (SK) | Wamen Imipas 2025-2026 / Dirjen Imipas 2023-2024 |
| Saffar Muhammad Godam (SMG) | Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 |
| Jaya Saputra (JS) | Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian |
| Tessar Bayu Setyaji (TBS) | Kasubdit Alih Status Izin Tinggal |
| Bagus Bramantyo (BGS) | Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal |
| Ronald Arman Abdullah (RAA) | Mantan Kakanim Jakarta Pusat dan Jakarta Barat |
| Juniadi Sri Priambudi (JSP) | Ketua Tim Alih Status ITAS |
| Gusti Benardiansyah (GST) | Staf Subdit Izin Tinggal |
Penahanan para tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah upaya penghilangan barang bukti. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana hingga ke akar-akarnya demi perbaikan sistem layanan publik.