Kasus Silmy Karim, KPK Usut Dugaan Pemerasan Izin TKA Kemnaker Terbaru 2026

Kasus Silmy Karim, KPK Usut Dugaan Pemerasan Izin TKA Kemnaker Terbaru 2026
Foto: Kasus Silmy Karim, KPK Usut Dugaan Pemerasan Izin TKA Kemnaker Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan tindakan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Penyelidikan perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus hukum sebelumnya yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025. Saat itu, KPK tengah mengusut persoalan terkait izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Kronologi dan Sumber Penyelidikan KPK

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan tertutup ini diawali dari tindak lanjut perkara RPTKA di Kemnaker. Informasi awal tersebut kemudian diperkuat dengan data laporan transaksi keuangan yang diberikan oleh PPATK.

Setyo menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak hanya bersandar pada laporan masyarakat semata. Pihak lembaga antirasuah tersebut juga memanfaatkan berbagai sumber informasi internal maupun eksternal untuk memperkuat bukti.

Beberapa sumber data yang digunakan KPK dalam mengembangkan kasus ini antara lain:

  • Hasil pengembangan perkara izin tenaga kerja asing di Kemnaker tahun 2025.
  • Laporan hasil analisis transaksi keuangan dari pihak PPATK.
  • Sistem pelaporan pelanggaran atau whistle blower system.
  • Informasi valid dari internal kementerian, badan, maupun lembaga negara terkait lainnya.

Integrasi data dari berbagai lini tersebut membantu penyidik dalam memetakan aliran dana yang mencurigakan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melakukan tindakan hukum terhadap para oknum yang terlibat.

Temuan Transaksi Mencurigakan Ratusan Miliar

Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta mengejutkan mengenai aliran dana di lingkungan pegawai Kementerian Imipas. Berdasarkan laporan PPATK, terdapat perputaran uang yang sangat besar selama periode enam tahun terakhir.

Setidaknya ada 96 rekening bank yang tercatat memiliki aktivitas keuangan yang tidak wajar. Total nilai transaksi pada puluhan rekening tersebut diperkirakan mencapai angka Rp366,7 miliar.

Rincian temuan aliran dana mencurigakan yang diungkap oleh KPK:

Kategori Temuan Detail Informasi
Periode Transaksi Tahun 2019 sampai dengan 2025
Jumlah Pegawai Terkait 35 Orang dari Kementerian Imipas
Jumlah Rekening Bank 96 Rekening berbeda
Total Nilai Aliran Dana Rp 366,7 Miliar

Data tersebut mencerminkan besarnya skala dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penemuan ini menjadi bukti krusial dalam menjerat para tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Daftar Tersangka yang Ditahan KPK

Sejauh ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Mereka diduga terlibat langsung dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal keimigrasian.

Berikut adalah daftar pejabat dan staf yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Silmy Karim (SK): Wamen Imipas periode 2025-2026 dan mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025.
  3. Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Ditjen Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  5. Bagus Bramantyo (BGS): Kepala Subdirektorat di lingkungan Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Penahanan para tersangka ini diharapkan dapat membuka tabir lebih luas mengenai praktik pungutan liar di sektor keimigrasian. Menteri Imipas pun menyatakan dukungannya terhadap proses hukum ini sebagai langkah pembersihan internal lembaga.

Artikel terkait

Rekomendasi