Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema dugaan praktik lancung yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa dugaan tindakan korupsi tersebut bermula saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Silmy disinyalir menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta yang diberikan setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat.
Modus Operandi dan Aliran Dana Korupsi
Dalam menjalankan aksinya, Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari proses pengurusan izin tinggal para WNA. Permintaan tersebut disampaikan melalui perantara Pejabat Imigrasi yang memiliki akses langsung terhadap layanan dokumen tersebut.
Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam instruksi aliran dana ini adalah:
- Silmy Karim: Diduga memberikan perintah untuk menarik jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA secara rutin setiap pekan.
- Jaya Saputra (JS): Selaku Direktur Izin Tinggal yang diduga menerima perintah langsung dari Silmy untuk mengoordinasikan penarikan dana.
- Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS): Keduanya menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal yang bertugas menarik biaya ekstra.
- Juniadi Sri Priambudi: Ketua Tim Alih Status ITAS yang membantu pelaksanaan teknis di lapangan terkait pungutan biaya tambahan.
- Gusti Bernardiansyah: Staf Subdit Izin Tinggal yang diduga mengelola rekening penampung atau rekening nominee untuk menyembunyikan asal-usul uang.
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa setiap tahapan dalam dokumen permohonan izin tinggal memiliki tarif tambahan tertentu bagi pemohon. Ia mengibaratkan sistem ini dengan istilah bahwa setiap klik dalam proses sistem tersebut memiliki harga yang harus dibayar oleh WNA.
Total Kerugian dan Langkah Penindakan
Gusti Bernardiansyah diduga kuat menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk menampung biaya atau fee dari biro jasa maupun pihak WNA secara langsung. Uang yang terkumpul dalam rekening pengepul tersebut kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, total uang yang diterima oleh pihak-pihak di instansi tersebut mencapai angka yang sangat fantastis. Sepanjang periode 2022 hingga 2026, akumulasi dana yang masuk melalui tunai maupun transfer diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.
Rincian estimasi penerimaan dana dalam kasus dugaan korupsi imigrasi tersebut:
| Kategori Informasi | Detail Penjelasan |
|---|---|
| Periode Dugaan Korupsi | Tahun 2022 hingga 2026 |
| Setoran Rutin untuk SK | Rp100 Juta setiap hari Jumat |
| Total Akumulasi Dana | Sekitar Rp145,5 Miliar |
| Sumber Dana | Biro jasa dan WNA pemohon izin tinggal |
| Metode Penerimaan | Tunai, transfer, dan rekening nominee |
Data di atas menunjukkan skala praktik pungutan liar yang terorganisir di dalam sistem birokrasi perizinan imigrasi selama beberapa tahun terakhir. KPK terus mendalami aliran dana ini untuk memastikan semua pihak yang menikmati uang haram tersebut dapat diproses secara hukum.
Respon Pemerintah dan Status Jabatan
Menanggapi kasus yang menjerat bawahannya, Menteri Agus Andrianto dikabarkan telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya. Langkah ini diambil guna memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik komisi antirasuah.
Presiden Prabowo Subianto juga dikabarkan tengah mengkaji secara mendalam opsi pencopotan permanen terhadap jabatan Wakil Menteri yang disandang Silmy. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di level pejabat tinggi negara.
Di sisi lain, Menko Yusril sempat melontarkan klaim bahwa praktik pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA sebenarnya sudah dihapuskan. Namun, temuan terbaru dari KPK ini justru menunjukkan fakta sebaliknya bahwa praktik tersebut masih berjalan dengan modus yang lebih rapi.
KPK sendiri telah menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan imigrasi ini, termasuk Silmy Karim yang kini langsung ditahan. Penahanan ini dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri kepada penyidik menyusul rilis status tersangkanya secara resmi.
Skandal ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya yang besar terhadap kepercayaan internasional, terutama bagi warga asing yang ingin tinggal dan berinvestasi di Indonesia. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan untuk membersihkan instansi imigrasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.