Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan lonjakan signifikan pada pembukaan pekan ini. Tren positif tersebut membawa angin segar bagi para investor logam mulia setelah pergerakan harga sempat landai pada periode sebelumnya.
Berdasarkan data perdagangan Senin (25/5/2026), harga emas Antam meroket sebesar Rp30.000 menjadi Rp2.803.000 per gram. Kenaikan tajam ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback oleh perusahaan.
Harga buyback terpantau naik Rp35.000 sehingga berada di posisi Rp2.612.000 per gram. Nominal tersebut merupakan harga yang diterima pemilik emas jika ingin menjual kembali koleksinya melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM).
Penting untuk dicatat bahwa referensi harga ini berlaku khusus di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Meski demikian, beberapa jenis kepingan emas dilaporkan masih belum tersedia di laman resmi mereka saat ini.
Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran
Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai satuan ukuran yang tersedia di pasar hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.451.500
- Emas 1 gram: Rp2.803.000
- Emas 2 gram: Rp5.556.000
- Emas 5 gram: Rp13.830.000
- Emas 10 gram: Rp27.580.000
- Emas 50 gram: Rp137.045.000
- Emas 100 gram: Rp274.660.000
- Emas 500 gram: Rp1.372.400.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.743.600.000
Daftar harga tersebut menunjukkan variasi nilai investasi mulai dari pecahan terkecil hingga kepingan satu kilogram. Masyarakat dapat memilih ukuran sesuai dengan alokasi dana dan target investasi masing-masing.
Ringkasan Harga Pecahan Besar
Tabel di bawah ini merangkum harga emas untuk kategori ukuran menengah hingga ukuran terbesar:
| Ukuran Emas | Harga Terkini |
|---|---|
| 25 Gram | Rp68.785.000 |
| 100 Gram | Rp274.660.000 |
| 250 Gram | Rp686.340.000 |
| 500 Gram | Rp1.372.400.000 |
| 1.000 Gram | Rp2.743.600.000 |
Data di atas memperlihatkan bahwa nilai investasi untuk kepingan satu kilogram kini telah menembus angka lebih dari Rp2,7 miliar. Investor perlu mempertimbangkan biaya ini sebelum melakukan transaksi dalam skala besar.
Aspek Perpajakan Transaksi Emas
Sesuai dengan regulasi dalam PP Nomor 49 Tahun 2022, transaksi emas batangan saat ini tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini membuat nilai PPN tidak dimasukkan dalam perhitungan total belanja konsumen.
Namun, konsumen tetap dikenakan PPh 22 berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023 dengan tarif sebesar 0,25 persen. Sebagai bukti sah transaksi, PT Antam Tbk akan menerbitkan bukti potong pajak bagi setiap pembeli sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur perdagangan logam mulia di Indonesia secara transparan. Pastikan Anda selalu mengecek ketersediaan stok di butik terdekat sebelum berkunjung untuk bertransaksi.