Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) menunjukkan pergerakan yang cukup variatif pada perdagangan Jumat (5/6/2026). Berdasarkan data terbaru, harga emas ukuran 1 gram kini dipatok senilai Rp2.770.000.
Kenaikan maupun penurunan harga ini merujuk pada pembaruan data resmi yang dirilis oleh Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pagi ini. Bagi masyarakat yang ingin memulai investasi, ukuran terkecil yakni 0,5 gram tersedia di angka Rp1.435.000.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Antam menyediakan berbagai varian berat logam mulia untuk memenuhi kebutuhan investasi masyarakat mulai dari ukuran gramasi kecil hingga ukuran kilogram. Untuk ukuran menengah seperti 5 gram, harga hari ini tercatat berada di level Rp13.625.000.
Sementara itu, bagi investor yang mengincar berat 10 gram, emas tersebut dapat dimiliki dengan harga Rp27.195.000. Untuk kebutuhan simpanan yang lebih besar, Antam membanderol ukuran 25 gram seharga Rp67.862.000 dan ukuran 50 gram senilai Rp135.645.000.
Loncatan harga terlihat lebih signifikan pada kategori berat di atas 100 gram yang biasanya diminati oleh investor kakap. Logam mulia berukuran 100 gram saat ini ditawarkan dengan harga mencapai Rp271.212.000.
Bagi Anda yang berencana membeli dalam jumlah sangat besar, ukuran 500 gram ditetapkan pada harga Rp1.355.320.000. Sedangkan untuk berat maksimal yaitu 1.000 gram atau 1 kg, harga jualnya menyentuh angka Rp2.710.600.000.
Informasi Harga Buyback dan Kebijakan Pajak
Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga menjadi perhatian utama para pelaku pasar logam mulia. Hingga hari ini, nilai buyback tercatat stabil di angka Rp2.609.000 per gram, sama dengan posisi pada hari sebelumnya.
Perlu dipahami bahwa buyback adalah mekanisme saat pemilik emas menjual kembali logam mulianya kepada Antam. Biasanya harga yang ditawarkan dalam posisi beli kembali ini memang lebih rendah dibandingkan dengan harga jual ritel pada hari yang sama.
Ketentuan pemotongan pajak untuk transaksi jual kembali emas mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku sebagai berikut:
- Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nilai total di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22.
- Besaran tarif pajak tersebut adalah sebesar 1,5% bagi nasabah yang dapat menunjukkan identitas NPWP saat transaksi dilakukan.
- Sedangkan bagi pemilik emas yang tidak memiliki atau tidak melampirkan NPWP, akan dikenakan potongan pajak lebih tinggi yakni sebesar 3%.
Potongan pajak tersebut akan langsung didebit dari total nilai buyback yang seharusnya diterima oleh penjual. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pajak dalam setiap transaksi aset investasi logam mulia di Indonesia.
Sementara itu, pada sisi pembelian emas batangan, terdapat juga komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli:
- Sesuai aturan yang sama, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
- Bagi pembeli yang tidak memiliki identitas pajak tersebut, beban PPh 22 yang harus dibayarkan meningkat menjadi 0,9%.
- Sebagai bentuk transparansi, setiap transaksi pembelian resmi akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 kepada pelanggan.
Penerapan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendata kepemilikan aset berharga sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor investasi. Pembeli disarankan untuk selalu membawa kartu identitas dan NPWP guna mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan.
Berikut adalah daftar harga dasar dan harga setelah ditambah pajak untuk emas batangan Antam pada Jumat, 5 Juni 2026:
| Berat Emas | Harga Dasar (IDR) | Harga Termasuk PPh 0,25% (IDR) |
|---|---|---|
| 0,5 gram | 1.435.000 | 1.438.588 |
| 1 gram | 2.770.000 | 2.776.925 |
| 2 gram | 5.480.000 | 5.493.700 |
| 3 gram | 8.195.000 | 8.215.488 |
| 5 gram | 13.625.000 | 13.659.063 |
| 10 gram | 27.195.000 | 27.262.988 |
| 25 gram | 67.862.000 | 68.031.655 |
| 50 gram | 135.645.000 | 135.984.113 |
| 100 gram | 271.212.000 | 271.890.030 |
| 250 gram | 677.765.000 | 679.459.413 |
| 500 gram | 1.355.320.000 | 1.358.708.300 |
| 1.000 gram | 2.710.600.000 | 2.717.376.500 |
Tabel di atas menyajikan perbandingan antara harga mentah sebelum pajak dengan estimasi biaya akhir yang harus dikeluarkan investor. Selisih harga tersebut muncul akibat penambahan komponen pajak pembelian sesuai dengan status kepemilikan NPWP pelanggan.
Investasi pada emas Antam hingga saat ini masih dianggap sebagai instrumen safe haven yang paling aman di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan volatilitas harga yang stabil, emas batangan sering kali menjadi pilihan utama masyarakat untuk menjaga nilai kekayaan mereka dalam jangka panjang.
Informasi harga ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar emas global dan kebijakan internal perusahaan. Para calon pembeli disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga terbaru melalui kanal resmi atau butik emas terdekat sebelum melakukan transaksi.