Harga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp31 Ribu, Saatnya Borong di Tahun 2026?

Harga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp31 Ribu, Saatnya Borong di Tahun 2026?
Foto: Harga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp31 Ribu, Saatnya Borong di Tahun 2026?. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia tepat di tengah masa liburan. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang sangat signifikan pada perdagangan Kamis, 28 Mei 2026.

Penurunan tajam ini tercatat mencapai Rp31.000 per gram, sehingga kini berada di level Rp2.754.000 per gram. Kondisi ini tentu menjadi perhatian bagi para investor yang memantau pergerakan harga komoditas aman (safe haven) tersebut.

Harga Jual Kembali Ikut Merosot

Tidak hanya harga beli, harga buyback atau nilai yang diterima pemilik saat menjual kembali emasnya juga terkoreksi dalam. Harga beli kembali tersebut anjlok sebesar Rp37.000, yang kini menempatkannya di angka Rp2.557.000 per gram.

Data harga ini merujuk pada ketentuan yang berlaku di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Meskipun demikian, laporan resmi menyebutkan bahwa beberapa varian produk emas saat ini sedang tidak tersedia di lokasi tersebut.

Rincian Harga Emas Berdasarkan Ukuran

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi, penting untuk mengetahui detail harga untuk setiap ukuran cetakan. Harga emas bervariasi tergantung pada beratnya, mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.427.000
  • Emas 1 gram: Rp2.754.000
  • Emas 2 gram: Rp5.458.000
  • Emas 3 gram: Rp8.169.000
  • Emas 5 gram: Rp13.585.000
  • Emas 10 gram: Rp27.090.000
  • Emas 25 gram: Rp67.560.000
  • Emas 50 gram: Rp134.955.000
  • Emas 100 gram: Rp269.760.000
  • Emas 250 gram: Rp674.090.000
  • Emas 500 gram: Rp1.347.900.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.694.600.000

Daftar harga di atas memperlihatkan rentang nilai investasi yang bisa dipilih oleh masyarakat. Perlu diingat bahwa ketersediaan stok di tiap gerai mungkin berbeda dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Informasi Pajak dan Ketentuan Transaksi

Mengenai aspek perpajakan, saat ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi emas batangan tidak dipungut sesuai dengan aturan PP Nomor 49 Tahun 2022. Hal ini membuat nilai PPN tidak lagi dimasukkan ke dalam perhitungan total biaya pembelian.

Namun, transaksi ini tetap merujuk pada PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang menetapkan tarif PPh 22 sebesar 0,25 persen. Sebagai bukti sah, PT ANTAM Tbk akan menerbitkan bukti potong pajak bagi setiap pembeli sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut ringkasan perbandingan harga beli dan harga jual kembali (buyback):

Kategori Transaksi Harga Sebelumnya Harga Hari Ini Selisih Penurunan
Harga Beli (1 Gram) Rp2.785.000 Rp2.754.000 Rp31.000
Harga Buyback (1 Gram) Rp2.594.000 Rp2.557.000 Rp37.000

Tabel tersebut menunjukkan besarnya tekanan koreksi harga yang terjadi pada perdagangan hari ini dibandingkan sebelumnya. Penurunan ini bisa menjadi peluang bagi pembeli baru, namun menjadi tantangan bagi mereka yang ingin melakukan likuidasi aset dalam waktu dekat.

Artikel terkait

Rekomendasi