Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Sabtu (30/5/2026) pagi. Hingga pukul 06.30 WIB, logam mulia ini masih tertahan di level Rp 2.774.000 per gram.
Kondisi ini menunjukkan belum adanya pergerakan harga dibandingkan posisi terakhir pada Jumat (29/5/2026). Sebelumnya, harga emas sempat mengalami kenaikan sebesar Rp 20.000 dari angka Rp 2.754.000 per gram.
Update Harga Emas Antam Hari Ini
Penting bagi investor untuk memahami bahwa pembaruan harga harian di situs resmi Logam Mulia biasanya baru dirilis setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku saat ini masih mengacu pada data penutupan hari sebelumnya.
Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran emas batangan guna memudahkan masyarakat dalam berinvestasi sesuai budget. Pilihan tersebut tersedia mulai dari kepingan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1 kilogram.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada pagi ini:
| Ukuran Emas | Harga (Rupiah) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.437.000 |
| 1 gram | 2.774.000 |
| 2 gram | 5.488.000 |
| 5 gram | 13.645.000 |
| 10 gram | 27.235.000 |
| 25 gram | 67.962.000 |
| 50 gram | 135.845.000 |
| 100 gram | 271.612.000 |
| 500 gram | 1.357.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.714.600.000 |
Daftar harga di atas merupakan acuan dasar sebelum menyertakan komponen pajak yang berlaku. Perubahan harga secara resmi akan diperbarui secara berkala oleh pihak manajemen Antam melalui kanal informasi resmi mereka.
Aturan Pajak Transaksi Emas Antam
Sesuai dengan regulasi dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan melibatkan kewajiban pajak. Besaran pajak ini dibedakan berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pelanggan.
Rincian pengenaan pajak untuk pembelian emas batangan adalah sebagai berikut:
- Pemegang NPWP akan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Pelanggan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Setiap pembeli nantinya akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak. Hal ini merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap aturan fiskal yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, aturan pajak untuk transaksi penjualan kembali atau buyback adalah:
- Transaksi buyback di atas Rp 10 juta dikenakan potongan 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- Untuk non-NPWP, potongan pajak buyback dipatok sebesar 3 persen dari total nilai transaksi.
Potongan pajak pada transaksi buyback dilakukan secara langsung dari total dana yang diterima oleh penjual. Dengan demikian, investor disarankan untuk selalu membawa atau melampirkan identitas pajak demi mendapatkan tarif yang lebih ringan.
Demikian informasi terkini mengenai harga emas Antam per Sabtu pagi ini. Pastikan untuk memantau pembaruan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi jual maupun beli di gerai resmi.