Harga Emas Antam Hari Ini 28 Mei 2026 Stagnan, Cek Rincian Harga Terbaru Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Mei 2026 Stagnan, Cek Rincian Harga Terbaru Sebelum Beli
Foto: Harga Emas Antam Hari Ini 28 Mei 2026 Stagnan, Cek Rincian Harga Terbaru Sebelum Beli. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Kamis (28/5/2026) pagi. Hingga pukul 07.30 WIB, logam mulia ini masih bertahan di level harga yang sama dengan penutupan hari sebelumnya.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam saat ini berada di angka Rp 2.785.000 per gram. Angka tersebut tercatat setelah mengalami penurunan sebesar Rp 13.000 dari posisi sebelumnya yang sempat menyentuh Rp 2.798.000 per gram.

Update Terkini Harga Emas Antam

Penting bagi investor untuk mengetahui bahwa pembaruan harga harian di situs resmi biasanya baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi ini masih merujuk pada pembaruan terakhir yang dirilis pada Rabu (27/5/2026).

Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran berat emas batangan untuk memudahkan masyarakat dalam berinvestasi. Pilihan tersebut tersedia mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada pagi ini:

Ukuran Emas Harga Jual (Rp)
0,5 gram 1.442.500
1 gram 2.785.000
2 gram 5.510.000
3 gram 8.240.000
5 gram 13.700.000
10 gram 27.345.000
25 gram 68.237.000
50 gram 136.295.000
100 gram 272.712.000
250 gram 681.515.000
500 gram 1.362.820.000
1.000 gram (1 kg) 2.725.600.000

Daftar di atas menunjukkan variasi harga yang bisa dipilih konsumen sesuai dengan anggaran investasi mereka. Harga tersebut merupakan acuan resmi sebelum adanya perubahan jadwal update harian dari pihak pengelola.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak. Besaran pajak ini berbeda-beda tergantung pada status kepemilikan NPWP serta jenis transaksinya.

Rincian mengenai tarif pajak pembelian emas batangan (PPh 22) adalah sebagai berikut:

  • Pemilik NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen.
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif pajak lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.

Setiap pembeli nantinya akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi untuk keperluan pelaporan pajak tahunan. Selain pajak pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback juga memiliki aturan perpajakan tersendiri.

Berikut adalah ketentuan pajak untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta:

  • Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen.
  • Non-NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen.

Potongan pajak pada transaksi buyback ini akan langsung diambil dari total nilai uang yang diterima oleh penjual. Dengan demikian, harga bersih yang diterima investor akan menyesuaikan dengan kepatuhan administrasi perpajakan masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi