Harga Emas Antam Hari Ini 26 Mei 2026 Turun, Cek Daftar Harga Terbaru Beserta Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Mei 2026 Turun, Cek Daftar Harga Terbaru Beserta Rinciannya
Foto: Harga Emas Antam Hari Ini 26 Mei 2026 Turun, Cek Daftar Harga Terbaru Beserta Rinciannya. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan pagi ini. Berdasarkan data terbaru Selasa (26/5/2026), harga emas terkoreksi tipis sebesar Rp 5.000 per gram.

Kondisi ini terjadi setelah harga emas sempat melonjak tajam hingga Rp 30.000 pada hari sebelumnya. Saat ini, harga per gram emas Antam berada di angka Rp 2.798.000, turun dari posisi sebelumnya di angka Rp 2.803.000 pada 22 Mei 2026.

Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran emas batangan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi. Pilihan berat yang tersedia sangat beragam, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran paling besar mencapai 1.000 gram atau 1 kg.

Variasi berat ini bertujuan agar calon investor dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan maupun anggaran masing-masing. Berikut adalah rincian lengkap harga emas di gerai Logam Mulia hari ini.

Rincian Harga Emas Antam Per 26 Mei 2026

Daftar lengkap harga jual emas batangan Antam di berbagai ukuran berdasarkan pembaruan data pukul 08.35 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.449.000 (sebelumnya Rp 1.451.500)
  • 1 gram: Rp 2.798.000 (sebelumnya Rp 2.803.000)
  • 2 gram: Rp 5.536.000 (sebelumnya Rp 5.546.000)
  • 3 gram: Rp 8.279.000 (sebelumnya Rp 8.294.000)
  • 5 gram: Rp 13.765.000 (sebelumnya Rp 13.790.000)
  • 10 gram: Rp 27.475.000 (sebelumnya Rp 27.525.000)
  • 25 gram: Rp 68.562.000 (sebelumnya Rp 68.687.000)
  • 50 gram: Rp 137.045.000 (sebelumnya Rp 137.295.000)
  • 100 gram: Rp 274.012.000 (sebelumnya Rp 274.512.000)
  • 250 gram: Rp 684.765.000 (sebelumnya Rp 686.015.000)
  • 500 gram: Rp 1.369.320.000 (sebelumnya Rp 1.371.820.000)
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.738.600.000 (sebelumnya Rp 2.743.600.000)

Seluruh harga yang tertera di atas merupakan harga acuan sebelum dikenakan komponen pajak yang berlaku sesuai regulasi pemerintah. Penurunan harga terjadi secara merata pada semua ukuran fisik emas yang dipasarkan.

Aturan Pajak Transaksi Emas

Perlu diketahui bahwa setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas Antam terikat dengan peraturan perpajakan. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak yang dikenakan pada saat pembelian merupakan PPh 22, yang besaran tarifnya bergantung pada kepemilikan NPWP. Setiap pembeli akan menerima bukti potong pajak sebagai dokumen resmi untuk pelaporan tahunan.

Berikut adalah rincian persentase pajak yang dibebankan kepada konsumen saat melakukan transaksi:

Jenis Transaksi Tarif Pemilik NPWP Tarif Non-NPWP
Pembelian Emas (PPh 22) 0,45 persen 0,9 persen
Penjualan Kembali (Buyback) 1,5 persen 3,0 persen

Tabel di atas menunjukkan perbedaan beban pajak yang harus ditanggung oleh investor emas batangan. Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali, pajak hanya berlaku jika nilai transaksi nominalnya melebihi Rp 10 juta.

Potongan pajak pada transaksi buyback akan diambil secara otomatis dari total dana yang diterima oleh penjual. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memastikan kelengkapan data administrasi seperti NPWP guna mendapatkan tarif lebih rendah.

Pembaruan harga emas di situs resmi Logam Mulia dilakukan setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB. Informasi harga ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi investasi emas secara aman dan transparan.

Artikel terkait

Rekomendasi