Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam terpantau tidak mengalami perubahan pada perdagangan akhir pekan ini. Berdasarkan data terbaru per Minggu, 24 Mei 2026, nilai jual logam mulia tersebut masih bertahan di posisi yang sama dengan hari sebelumnya.
Stabilitas harga ini memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi investasi emas di gerai resmi. Untuk saat ini, harga emas Antam dengan ukuran terkecil yaitu 0,5 gram dibanderol pada level Rp1.436.500.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Merujuk pada informasi resmi dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, emas batangan seberat 1 gram dipatok sebesar Rp2.773.000. Angka tersebut mencerminkan kondisi pasar yang stagnan karena tidak ada kenaikan maupun penurunan dibandingkan sesi perdagangan Sabtu kemarin.
Bagi investor yang mengincar satuan lebih besar, emas dengan berat 5 gram kini ditawarkan dengan harga Rp13.640.000. Sementara itu, untuk kepingan emas ukuran 10 gram, pihak Antam menetapkan harga jual di angka Rp27.225.000.
Koleksi emas ukuran menengah juga tersedia dengan harga yang kompetitif bagi para kolektor maupun investor jangka panjang. Ukuran 25 gram dijual senilai Rp67.937.000, sedangkan ukuran 50 gram dapat dibawa pulang dengan merogoh kocek sebesar Rp135.795.000.
Selanjutnya, emas batangan berbobot 100 gram ditawarkan kepada publik pada harga Rp271.512.000. Untuk kategori yang lebih berat lagi, ukuran 500 gram dihargai Rp1.356.820.000 dan ukuran terbesar 1.000 gram mencapai Rp2.713.600.000.
Berikut adalah rangkuman daftar harga jual emas batangan Antam hari ini untuk berbagai ukuran:
| Ukuran (Gram) | Harga Jual (Rupiah) |
|---|---|
| 0,5 Gram | 1.436.500 |
| 1 Gram | 2.773.000 |
| 5 Gram | 13.640.000 |
| 10 Gram | 27.225.000 |
| 50 Gram | 135.795.000 |
| 100 Gram | 271.512.000 |
| 500 Gram | 1.356.820.000 |
| 1.000 Gram | 2.713.600.000 |
Tabel di atas menyajikan informasi harga dasar emas batangan Antam yang berlaku pada hari Minggu, 24 Mei 2026. Data ini menunjukkan konsistensi harga di semua ukuran mulai dari kepingan terkecil hingga terbesar.
Harga Buyback dan Ketentuan Pajak
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam hari ini juga dilaporkan tidak mengalami pergerakan. Harga buyback saat ini berada di level Rp2.577.000 per gram, masih sama dengan posisi pada perdagangan sebelumnya.
Istilah buyback sendiri merujuk pada transaksi di mana konsumen menjual kembali emas mereka kepada pihak Antam. Biasanya, harga yang ditawarkan dalam transaksi beli kembali ini memang lebih rendah dibandingkan harga jual saat pembelian pertama kali.
Pemerintah juga menerapkan aturan pajak tertentu bagi masyarakat yang melakukan transaksi logam mulia ini:
- Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
- Bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak buyback yang dibebankan lebih tinggi yaitu mencapai 3%.
- Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP di setiap transaksi yang dilakukan.
- Konsumen tanpa NPWP akan dikenakan tarif pajak pembelian sebesar 0,9% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap potongan pajak tersebut akan langsung didebit dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh nasabah. Selain itu, setiap pembelian emas akan selalu disertai dengan bukti potong pajak PPh 22 sebagai dokumen resmi bagi pembeli.
Kondisi harga emas yang stabil di hari Minggu ini sering kali dimanfaatkan oleh calon investor untuk memantau tren pasar sebelum memulai pekan baru. Mengingat sifatnya sebagai aset lindung nilai, emas tetap menjadi pilihan favorit masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Sebagai informasi tambahan, harga emas di gerai fisik atau butik emas mungkin memiliki sedikit perbedaan tergantung lokasi dan ketersediaan stok. Masyarakat disarankan untuk selalu mengecek pembaruan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi investasi dalam skala besar.