Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar, menyoroti adanya ketimpangan antara harga minyak sawit mentah (CPO) global dengan harga sawit lokal. Fenomena ini terungkap setelah dirinya melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, mulai dari asosiasi petani hingga eksportir.
Menurut Mas Dar, permintaan dan harga CPO di pasar internasional saat ini sebenarnya sedang menunjukkan tren kenaikan. Namun, kondisi tersebut tidak berbanding lurus dengan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani dalam negeri yang justru merosot.
Ia menegaskan bahwa di tingkat konsumen dunia, baik harga maupun volume permintaan kelapa sawit tidak mengalami penurunan sama sekali. Justru sebaliknya, pasar global cenderung meminta pasokan lebih banyak dengan nilai jual yang semakin menguat.
Data Perbandingan Harga Global dan Lokal
Berdasarkan data dari Trading Economics, harga CPO global per 29 Mei 2026 tercatat mencapai angka 4.564,6 ringgit Malaysia per ton. Nilai ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan posisi pada akhir April 2026 yang berada di level 4.416,2 ringgit Malaysia.
Kondisi kontras terlihat pada harga TBS di dalam negeri yang dilaporkan mengalami penurunan signifikan. Saat ini, harga di tingkat petani mitra perusahaan berkisar Rp 600 per kilogram, sementara petani swadaya berada di angka Rp 1.800 per kilogram.
Anjloknya harga di tingkat lokal ini disinyalir terjadi setelah munculnya pengumuman mengenai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Lembaga ini direncanakan akan bertindak sebagai eksportir tunggal untuk berbagai produk sawit nasional.
Mas Dar menilai penurunan harga TBS terjadi karena adanya guncangan psikologi pasar terhadap kebijakan baru tersebut. Padahal, pemerintah telah menjamin bahwa kehadiran PT DSI tidak akan membebani para eksportir dengan pungutan tambahan.
Tujuan Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia
Pemerintah membentuk PT DSI dengan tujuan utama untuk mengawasi aktivitas ekspor agar berjalan lebih transparan. Fokus utamanya adalah mencegah terjadinya kecurangan dalam perdagangan komoditas strategis ini.
Beberapa praktik yang ingin diberantas melalui PT DSI antara lain:
- Pencegahan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari aslinya.
- Menghindari tindakan transfer pricing yang dapat merugikan penerimaan negara.
- Memastikan kegiatan ekspor berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa ada manipulasi data.
Penjelasan di atas menegaskan bahwa perusahaan yang selama ini berbisnis secara jujur tidak perlu khawatir akan perubahan regulasi ini. Mas Dar menjamin bahwa kebijakan baru tersebut tidak akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha yang patuh.
Kesepakatan Harga Acuan
Sebagai langkah konkret, pemerintah bersama para pemangku kepentingan telah menandatangani kesepakatan mengenai harga beli TBS. Langkah ini diambil agar petani mendapatkan harga yang layak sesuai dengan acuan yang telah ditetapkan.
Pihak pabrik pengolahan (refinery) dan eksportir diminta untuk tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal. Hal ini penting dilakukan mengingat harga CPO di pasar internasional sedang dalam posisi yang menguntungkan.
Instruksi pemerintah kepada pelaku usaha hilir meliputi:
- Melakukan transaksi dengan merujuk pada harga yang ditetapkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
- Menghindari aksi penarikan diri atau withdraw terhadap harga pasar yang sudah terbentuk secara wajar.
- Menjaga stabilitas ekosistem industri sawit dari hulu hingga ke hilir.
Dengan adanya koordinasi ini, pemerintah berharap ketimpangan harga dapat segera teratasi. Fokus utamanya adalah memastikan kesejahteraan petani tetap terjaga di tengah fluktuasi kebijakan pasar domestik.