Polemik mengenai pengadaan hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari dana APBN mendapat respons tegas dari parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah tersebut sepenuhnya sah baik secara hukum negara maupun aturan syariat Islam.
Menurut Habiburokhman, penggunaan anggaran negara untuk bantuan kemasyarakatan adalah hal yang wajar dilakukan oleh seorang kepala negara. Ia menegaskan bahwa skema Bantuan Presiden (Banmaspres) untuk kurban ini justru mencerminkan fungsi sosial pemerintah dalam membantu masyarakat luas.
Landasan Hukum dan Syariat Pengadaan Kurban
Habiburokhman menjelaskan bahwa program bantuan ini memiliki fondasi hukum yang kuat dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur tentang pengelolaan Keuangan Negara.
Dalam aturan tersebut, ditekankan bahwa pengelolaan uang negara harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan rakyat Indonesia.
Informasi mengenai payung hukum dan dukungan syariah atas program ini antara lain:
- Undang-Undang Keuangan Negara: Menjadi dasar pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel untuk kepentingan rakyat.
- Undang-Undang APBN 2026: Mengatur secara spesifik alokasi bantuan kemasyarakatan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): Menyatakan pembelian hewan kurban melalui dana negara sah secara syar'i.
- Aspek Kebermanfaatan: Program ini dinilai membawa kemaslahatan bagi umat Islam dan peternak lokal di daerah.
Dukungan dari sisi keagamaan juga diperkuat oleh pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. Ia menyebutkan bahwa ibadah kurban yang dibiayai negara adalah sah karena ditujukan untuk kesejahteraan umum dan masyarakat yang membutuhkan.
Dampak Sosial dan Keberpihakan pada Peternak
Habiburokhman menambahkan bahwa bantuan hewan kurban ini adalah bukti kehadiran negara di tengah momen penting seperti Iduladha. Penyaluran bantuan menyasar berbagai elemen seperti pondok pesantren, masjid, hingga tokoh masyarakat di pelosok negeri.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan Presiden Prabowo ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil. Selain membantu masyarakat penerima daging kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi para peternak sapi lokal di berbagai wilayah.
Berikut adalah rincian data pengadaan hewan kurban Presiden pada tahun 2026:
| Kategori Informasi | Detail Pengadaan |
|---|---|
| Total Anggaran | Sekitar Rp100 Miliar |
| Sumber Dana | APBN (Pos Banmaspres) |
| Jumlah Hewan Kurban | 1.098 ekor sapi |
| Cakupan Wilayah | Seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota |
| Target Penyaluran | Masjid, Pesantren, Lembaga Pendidikan, Tokoh Agama |
Data di atas menunjukkan skala besar dari program bantuan kemasyarakatan yang dijalankan oleh pemerintah pusat. Anggaran tersebut dikelola secara resmi melalui pos bantuan yang melekat pada institusi kepresidenan.
Penjelasan Mengenai Anggaran dan Inklusivitas
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa total anggaran untuk ribuan sapi kurban tersebut mencapai Rp100 miliar. Ia mengonfirmasi bahwa dana tersebut berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Juri juga menjelaskan mengapa terdapat perbedaan harga sapi di setiap daerah penyaluran. Menurutnya, variasi harga tersebut sangat dipengaruhi oleh bobot sapi serta lokasi pembelian yang berbeda di tiap provinsi.
Terkait pertanyaan mengenai bantuan yang hanya fokus pada umat Islam, Habiburokhman memberikan klarifikasi penting. Ia menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran sangat peduli terhadap seluruh umat beragama tanpa terkecuali.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa berbagai kebijakan dan bantuan sosial lainnya juga rutin diberikan kepada kelompok agama lain. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan dan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan beragama.
Habiburokhman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tradisi tahunan ini tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan. Selama prosesnya transparan dan sesuai regulasi, manfaatnya akan kembali secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerima.