Gugatan Ahli Waris Lina Jubaedah Ditolak PA Bandung, Teddy Gigit Jari

Gugatan Ahli Waris Lina Jubaedah Ditolak PA Bandung, Teddy Gigit Jari
Foto: Ilustrasi Gugatan Ahli Waris Lina Jubaedah Ditolak PA Bandung, Teddy Gigit Jari.
Ukuran teks

Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi telah menolak permohonan penetapan ahli waris sah mendiang Lina Jubaedah yang diajukan oleh suaminya, Teddy Pardiyana. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eldi Harponi mengeluarkan putusan melalui sistem e-court pada Selasa (5/5) dengan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.

Keputusan ini diambil setelah Teddy melewati proses persidangan yang cukup panjang sebanyak 13 kali pertemuan selama kurun waktu kurang lebih 128 hari. Amar putusan menyebutkan bahwa eksepsi dari pihak lawan dikabulkan dan pokok perkara permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, sementara kuasa hukum Teddy memilih untuk mempelajari detail putusan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, Teddy Pardiyana diketahui telah melayangkan permohonan ini sejak tanggal 1 Desember 2025. Dalam tuntutannya, Teddy meminta agar pengadilan menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris yang sah dari harta peninggalan mantan istri Sule tersebut.

Daftar nama yang diajukan Teddy mencakup dirinya sendiri, anak hasil pernikahannya dengan Lina yang bernama Bintang, serta ibu kandung Lina yang bernama Utisah. Selain itu, empat anak Lina dari pernikahannya terdahulu dengan Sule, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan, dan Ferdinand, juga dicantumkan sebagai penerima ahli waris sah dalam berkas tersebut.

Bahyuni Zaili selaku kuasa hukum Sule dan anak-anaknya menjelaskan bahwa penolakan hakim didasari oleh adanya kesalahan prosedur hukum dalam pengajuan berkas oleh pihak Teddy. Majelis hakim menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil karena terdapat potensi sengketa kepentingan yang cukup kuat di antara para pihak yang terlibat.

Secara aturan hukum, jalur permohonan semestinya hanya digunakan untuk perkara yang bersifat sepihak tanpa adanya sengketa, sedangkan kasus ini melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang saling bertolak belakang. Bahyuni menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, perkara ini seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan perdata dan bukan sekadar permohonan penetapan biasa.

Perselisihan mengenai harta warisan ini menjadi buntut panjang dari peristiwa meninggalnya Lina Jubaedah pada tanggal 4 Januari 2020 silam di kediamannya yang berlokasi di Bandung. Lina sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia, yang kemudian memicu rangkaian konflik hukum terkait pembagian aset yang ditinggalkannya.

Artikel terkait

Rekomendasi