Eksportir CPO dan Batu Bara Wajib Lapor ke PT DSI Mulai Besok, Ini Aturan Terbarunya 2026

Eksportir CPO dan Batu Bara Wajib Lapor ke PT DSI Mulai Besok, Ini Aturan Terbarunya 2026
Foto: Eksportir CPO dan Batu Bara Wajib Lapor ke PT DSI Mulai Besok, Ini Aturan Terbarunya 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) resmi dimulai pada Senin, 1 Juni 2026.

Langkah awal ini merupakan fase transisi sebelum regulasi tersebut diterapkan secara menyeluruh pada awal tahun 2027 mendatang.

Selama masa transisi, para pelaku ekspor di sektor komoditas strategis tetap diizinkan menjalankan aktivitas perdagangan luar negeri seperti biasanya.

Meski demikian, terdapat kewajiban baru bagi setiap eksportir untuk melaporkan seluruh kegiatan operasional mereka kepada PT DSI sebagai badan pengelola ekspor.

Mekanisme Pelaporan dan Masa Transisi

Airlangga menjelaskan bahwa perusahaan yang mengekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, serta paduan besi (ferro alloy) harus mengikuti aturan pelaporan ini.

Proses administrasi tersebut akan didukung penuh oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem integrasi Portal CEISA 4.0.

Pemerintah berencana melakukan evaluasi secara berkala pada tiga bulan pertama sejak kebijakan ini mulai diberlakukan.

Data hasil evaluasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai fondasi dalam menyusun teknis penerapan penuh yang ditargetkan pada 1 Januari 2027.

Daftar komoditas utama yang wajib dilaporkan dalam kebijakan ini:

  • Minyak Kelapa Sawit Mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
  • Komoditas pertambangan Batu Bara.
  • Produk logam berupa Paduan Besi atau Ferro Alloy.

Masa transisi ini sengaja disediakan agar para pelaku usaha dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan sistem baru.

Tujuan Perbaikan Tata Kelola Ekspor

Kebijakan ekspor satu pintu ini dirancang untuk memperketat pengawasan terhadap komoditas sumber daya alam strategis milik Indonesia.

Airlangga menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk memperbaiki tata kelola perdagangan nasional agar lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah juga berupaya keras meminimalisir praktik ilegal yang kerap merugikan keuangan negara dalam aktivitas perdagangan internasional.

Beberapa praktik penyimpangan yang menjadi sasaran pencegahan pemerintah meliputi:

  • Praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari harga asli.
  • Aktivitas transfer pricing untuk memanipulasi keuntungan demi menghindari pajak.
  • Upaya pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke luar negeri secara tidak sah.

Dengan adanya sistem pengawasan yang lebih kuat melalui PT DSI, nilai ekspor yang tercatat diharapkan bisa mencerminkan realita transaksi yang sebenarnya.

Meskipun berada di bawah naungan Danantara, PT DSI akan tetap beroperasi secara profesional dengan orientasi pada keuntungan sekaligus menjaga kepentingan negara.

Rangkuman rencana implementasi kebijakan ekspor satu pintu:

Tahapan Kebijakan Waktu Pelaksanaan Ketentuan Utama
Tahap Transisi 1 Juni 2026 Ekspor berjalan normal dengan wajib lapor ke PT DSI.
Evaluasi Awal Agustus - September 2026 Peninjauan efektivitas sistem pelaporan dan portal CEISA 4.0.
Implementasi Penuh 1 Januari 2027 Pemberlakuan seluruh aturan ekspor satu pintu secara total.

Tabel di atas merinci alur waktu peralihan sistem ekspor Indonesia menuju tata kelola yang lebih terintegrasi di bawah kendali PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi