Kebijakan pemerintah dalam menetapkan sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada Juni 2026 mendatang. Langkah ini diharapkan tidak menjadi risiko kebijakan baru yang dapat memicu tekanan jual besar-besaran di pasar saham Indonesia dalam jangka panjang.
Senior Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji, memberikan pandangannya terkait kebijakan strategis tersebut. Menurutnya, secara teoritis aturan ini memang dirancang untuk menutup celah praktik transfer pricing dan mencegah parkirnya devisa hasil ekspor di luar negeri.
Namun, Nafan juga menggarisbawahi bahwa tantangan paling krusial dari kebijakan ekspor satu pintu ini terletak pada implementasi teknis di lapangan. Pasar saat ini tengah mengamati apakah sistem ini benar-benar bisa bekerja efektif sesuai dengan tujuannya semula.
Risiko pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah atau under invoicing dinilai pasar tidak akan hilang secara otomatis hanya dengan memusatkan transaksi pada satu lembaga. Integritas dan sistem pengawasan internal di dalam tubuh DSI akan menjadi kunci utama efektivitas kebijakan tersebut.
Nafan Aji menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang kuat di dalam tubuh institusi baru tersebut:
- Potensi penyimpangan dikhawatirkan hanya akan berpindah dari level perusahaan swasta ke level institusi negara jika standar kepatuhan tidak dijaga secara ketat.
- DSI dituntut untuk memiliki standar tata kelola yang setara dengan perusahaan publik berskala global guna menghindari praktik korupsi atau manipulasi data.
- Transparansi operasional menjadi syarat mutlak agar kepercayaan investor terhadap sektor komoditas nasional tetap terjaga dengan baik.
Selain masalah tata kelola, para pelaku pasar juga menaruh perhatian serius pada beban efisiensi bisnis yang mungkin muncul. Dalam dinamika perdagangan komoditas global, aspek kecepatan eksekusi dan kepastian pengiriman barang merupakan faktor yang sangat menentukan daya saing.
Apabila proses verifikasi ekspor di DSI menjadi terlalu birokratis dan memakan waktu lama, hal tersebut justru bisa menimbulkan kerugian. Biaya oportunitas akibat keterlambatan pengiriman barang dinilai berisiko lebih besar daripada potensi kerugian negara akibat under invoicing.
Berdasarkan catatan dari Mirae Asset Sekuritas, pengumuman pembentukan DSI pada 21 Mei 2026 sempat memberikan guncangan jangka pendek di pasar modal. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat langsung mengalami penurunan tajam sebesar 3,54 persen hanya dalam waktu satu hari.
Penurunan signifikan tersebut mencerminkan tingginya kekhawatiran para investor terhadap potensi intervensi negara yang terlalu dalam pada sektor perdagangan komoditas. Nafan Aji merinci setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan pasar memberikan respons negatif terhadap kemunculan DSI.
Faktor pertama berkaitan dengan ketidakpastian operasional yang dihadapi oleh para eksportir saat ini. Selama ini, seluruh aktivitas ekspor di Indonesia dijalankan melalui skema business to business (B to B) secara langsung antara perusahaan dan pembeli internasional.
Perubahan mekanisme yang diarahkan melalui satu pintu baru menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesiapan teknis pelaksanaannya di masa depan. Investor merasa cemas bahwa birokrasi tambahan ini akan menghambat arus kas emiten komoditas dan menurunkan efisiensi perdagangan secara keseluruhan.
Berikut adalah ringkasan tiga faktor utama yang memicu respons negatif pasar terhadap pembentukan DSI:
- Ketidakpastian Operasional: Perubahan mekanisme dari B to B menjadi satu pintu melalui DSI diragukan kesiapan teknisnya oleh para pelaku pasar modal.
- Risiko Monopoli dan Distorsi Harga: Penunjukan lembaga tunggal dikhawatirkan akan menciptakan kekakuan harga dan mengurangi fleksibilitas eksportir dalam merespons pasar global.
- Likuiditas Pasar Domestik: Ada kekhawatiran terganggunya aliran modal asing pada sektor energi dan bahan baku yang selama ini menjadi penopang utama bursa.
Nafan menjelaskan bahwa pasar pada dasarnya sangat membenci ketidakpastian dalam bentuk apa pun. Setiap kendala logistik atau hambatan administratif yang muncul berpotensi langsung mengganggu stabilitas arus kas dari perusahaan-perusahaan emiten komoditas.
Kekhawatiran kedua adalah munculnya risiko monopoli yang bisa merusak mekanisme harga pasar yang selama ini sudah berjalan secara sehat. Jika DSI tidak memiliki kemampuan manajemen risiko dan keahlian perdagangan yang mumpuni, efisiensi pasar dikhawatirkan akan merosot tajam.
Para pelaku usaha juga mulai waswas terhadap kemungkinan munculnya skema penentuan harga yang terlalu kaku dan tidak dinamis. Selain itu, potensi adanya pungutan tambahan baru serta berkurangnya keleluasaan eksportir dalam mengambil keuntungan dari momentum lonjakan harga komoditas menjadi sorotan investor.
Faktor ketiga menyangkut risiko terhadap tingkat likuiditas di pasar modal domestik Indonesia. Perlu diketahui bahwa sektor sumber daya alam, seperti yang tergabung dalam indeks IDX Energy dan IDX Basic, merupakan penyumbang devisa terbesar bagi negara.
Sektor-sektor ini juga menjadi daya tarik utama bagi aliran modal asing di pasar saham Indonesia dalam kurun waktu yang lama. Oleh karena itu, gangguan pada kelancaran operasional di sektor ini dipastikan akan berdampak pada sentimen investor luar negeri terhadap bursa domestik.
Meski mendapatkan tekanan dari pelaku pasar, pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa pembentukan DSI memiliki tujuan yang sangat strategis. Kebijakan ini dianggap perlu untuk memperkuat pengawasan ekspor dan menutup celah manipulasi nilai transaksi oleh oknum eksportir.
Pemerintah menyoroti beberapa keunggulan sistem ekspor satu pintu yang akan diterapkan:
| Aspek Pengawasan | Manfaat Kebijakan Ekspor Satu Pintu |
|---|---|
| Visibilitas Data | Memberikan pantauan penuh terhadap volume riil ekspor nasional secara transparan. |
| Akurasi Harga | Memastikan harga jual aktual terlapor dengan benar untuk menghindari pajak yang rendah. |
| Aliran Devisa | Menjamin seluruh devisa hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan dalam negeri. |
| Penerimaan Negara | Mengoptimalkan pendapatan negara melalui pajak dan pungutan yang sesuai fakta transaksi. |
Tabel di atas merangkum bagaimana pemerintah berharap sistem ini dapat meningkatkan transparansi dan penerimaan negara. Dengan adanya visibilitas penuh, pemerintah yakin bisa menekan praktik curang yang selama ini merugikan perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Purbaya menilai bahwa konsep single window atau satu pintu ini akan memberikan data yang akurat mengenai aliran devisa. Melalui sistem ini, pemerintah bisa melacak setiap detail transaksi mulai dari volume barang hingga harga jual aktual di pasar internasional.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan solusi untuk mengatasi praktik pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya. Selama ini, praktik tersebut sering digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak dan menghindari kewajiban memarkir devisa di dalam negeri.
DSI diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memperbaiki integritas ekspor komoditas unggulan Indonesia. Keberhasilan program ini nantinya akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah menyelaraskan antara ketegasan regulasi dan kemudahan berusaha bagi para pelaku industri.
Ke depan, para investor akan terus memantau setiap perkembangan regulasi turunan dari operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kejelasan mengenai tata cara transaksi dan kepastian waktu proses verifikasi akan menjadi faktor penentu kembalinya kepercayaan pasar di sektor komoditas.