Komisi III DPR memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah yang sukses membongkar jaringan penipuan daring dengan modus love scamming dan pig butchering di Solo Baru. Mereka mendorong agar kasus ini diselidiki hingga tuntas.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah menyebabkan kerugian total sebesar Rp 41,1 miliar dengan 133 orang menjadi korban. "Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah yang telah berhasil mengungkap jaringan penipuan daring bermodus love scamming dan pig butchering di wilayah Solo Baru dengan kerugian mencapai Rp 41,1 miliar dan korban kurang lebih 133 orang," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Ia menyoroti bahwa kasus yang melibatkan 83 tersangka ini menunjukkan kemampuan Polri dalam menghadapi kejahatan siber. Mencerminkan kemajuan Polri yang semakin responsif dan adaptif.
"Pengungkapan 83 tersangka dalam kasus ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, mampu bekerja responsif dan adaptif menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks, terorganisir, bahkan berskala lintas negara," tambahnya.
Habiburokhman melihat bahwa kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Kejahatan digital kini tidak lagi sederhana, tetapi semakin sistematis dan merugikan.
"Kasus ini harus menjadi peringatan serius bahwa kejahatan digital tidak lagi sekadar penipuan biasa. Modus membangun hubungan emosional, memanfaatkan figur publik, lalu menggiring korban ke investasi palsu adalah bentuk kejahatan yang sistematis, manipulatif, dan sangat merugikan masyarakat," jelasnya.
Ia juga mendorong Polri agar melanjutkan penyidikan hingga ke akarnya. Ini termasuk penelusuran aliran dana, pengungkapan aktor intelektual, hingga jaringan internasional yang terlibat.
"Komisi III DPR RI mendorong Polri untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana, aktor intelektual, jaringan internasional, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi kejahatan tersebut," ungkapnya. "Tidak boleh ada ruang aman bagi sindikat penipuan digital di Indonesia," tambahnya.
Dalam upaya tersebut, dia meminta Polri berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Komdigi, Imigrasi, dan lembaga terkait lainnya. Supaya tidak hanya menindak, tetapi juga membantu pemulihan korban serta mencegah kasus serupa.
"Tetapi juga menyentuh pemulihan kerugian korban, memblokir rekening, memutus akses platform, serta pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi," tegasnya.
Komisi III DPR berkomitmen mendukung penguatan kapasitas Polri dalam penegakan hukum siber. Negara harus melindungi masyarakat dari potensi kerugian serupa di masa depan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang diawali dengan pendekatan personal atau hubungan asmara di media sosial. Jangan mudah percaya, jangan mudah mengirim uang, dan segera laporkan apabila menemukan indikasi penipuan daring," imbuhnya. "Penegakan hukum terhadap kejahatan siber harus tegas, profesional, dan berpihak pada korban. Komisi III DPR RI akan terus mengawal agar kasus ini ditangani secara transparan, tuntas, dan akuntabel," tegasnya.
Sebelumnya, Fabiola Elizabeth, mantan model dan istri personel Reza Smash, ditangkap terkait dengan jaringan penipuan internasional di Solo Baru, Sukoharjo. Menurut Polda Jawa Tengah, Fabiola berperan sebagai pacar saat calon korban ingin video call.
"Yang bersangkutan sebagai talent berperan sebagai pacar pada saat korban ingin video call terhadap siapa lawan bicaranya," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (2/6/2026).
Bekerjasama dengan FBI, Polda Jateng berharap bisa mendapatkan informasi lebih lanjut atas laporan dari korban di Amerika Serikat. Diketahui ada 133 korban dalam kasus ini, mayoritas merupakan warga AS.
"Dalam kasus ini pelaku menargetkan warga negara Amerika Serikat sehingga di dalam proses penyidikan kami bekerja sama dengan FBI dan tentunya dalam koordinasi baik Divhubinter maupun Bareskrim," jelas Kombes Himawan.