Pigai Usulkan Revisi UU Polri: Peluang Baru Sipil Isi Jabatan Non-Operasional

Pigai Usulkan Revisi UU Polri: Peluang Baru Sipil Isi Jabatan Non-Operasional
Foto: Pigai Usulkan Revisi UU Polri: Peluang Baru Sipil Isi Jabatan Non-Operasional. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai langkah untuk meningkatkan profesionalisme dan supremasi sipil. Selain itu, hal ini juga diharapkan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.

Dalam revisi tersebut, Pigai mengusulkan pembukaan peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan non-operasional di Polri. Jabatan yang diusulkan bagi sipil terutama bersifat manajerial dan strategis, termasuk bidang perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia. Selain itu, juga mencakup pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, serta tata kelola organisasi setara pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya, jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ungkap Pigai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Ia menambahkan bahwa praktik ini umum diterapkan di negara-negara demokratis modern dan sesuai dengan semangat reformasi untuk menjadikan kepolisian lebih profesional, modern, dan demokratis. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan, mengingat anggota Polri saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil.

Pigai menyatakan bahwa setiap jabatan harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi terbaik, baik dari Polri maupun kalangan sipil, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan UU. Menurutnya, pengisian jabatan oleh sipil akan memperkuat sistem merit dan menambah perspektif tata kelola yang lebih luas.

Hal ini akan meningkatkan efisiensi organisasi serta memperluas ruang partisipasi warga negara dalam pemerintahan. Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan.

Pigai menekankan bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Yang lebih penting adalah memastikan tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Artikel terkait

Rekomendasi