Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 13,59 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 31 Mei 2026. Angka ini tercatat tepat saat berakhirnya masa relaksasi pelaporan bagi wajib pajak badan yang diberikan oleh otoritas pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa hingga tengah malam tanggal 31 Mei, jumlah tepatnya mencapai 13.593.754 SPT. Data ini mencakup berbagai kategori wajib pajak, mulai dari individu hingga korporasi besar.
Rincian Capaian Pelaporan SPT
Pelaporan pajak dari kategori orang pribadi masih mendominasi total perolehan SPT tahun ini. Kelompok karyawan menyumbang lebih dari 10,96 juta laporan, sementara wajib pajak non-karyawan berkontribusi sekitar 1,5 juta laporan.
Untuk wajib pajak badan, mayoritas laporan menggunakan mata uang rupiah dengan jumlah mencapai lebih dari 1,07 juta SPT. Sementara itu, terdapat sekitar 1.724 laporan badan yang menggunakan mata uang dollar AS dalam administrasi perpajakannya.
Berikut adalah detail komposisi pelaporan SPT Tahunan yang diterima DJP hingga periode tersebut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 10.962.917 SPT.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan: 1.504.209 SPT.
- Wajib Pajak Badan (Rupiah): 1.079.466 SPT.
- Wajib Pajak Badan (Dollar AS): 1.724 SPT.
- Sektor Migas (Rupiah): 17 SPT.
- Sektor Migas (Dollar AS): 270 SPT.
Selain data tersebut, DJP juga mencatat progres pelaporan SPT beda tahun buku yang telah dimulai sejak 1 Agustus 2025. Tercatat ada 45.108 SPT badan dalam rupiah dan 43 SPT badan dalam dollar AS yang masuk dalam kategori ini.
Modernisasi Sistem Lewat Coretax
Di samping pencapaian angka pelaporan, DJP juga terus mendorong adopsi teknologi melalui sistem Coretax. Hingga saat ini, sebanyak 19.502.020 wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada platform baru tersebut.
Pengguna sistem ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi yang mencapai 18,2 juta akun. Sisanya terdiri dari wajib pajak badan, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Berikut adalah ringkasan data aktivasi akun Coretax berdasarkan kategori pengguna:
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah Aktivasi Akun |
|---|---|
| Orang Pribadi | 18.264.418 |
| Badan | 1.145.478 |
| Instansi Pemerintah | 91.891 |
| Pelaku PMSE | 233 |
Data ini menunjukkan antusiasme dan kesiapan wajib pajak dalam bertransformasi menuju sistem administrasi yang lebih modern. Penggunaan teknologi diharapkan dapat mempermudah proses kepatuhan pajak di masa depan.
Dampak Positif pada Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai implementasi sistem Coretax membawa pengaruh signifikan terhadap stabilitas pendapatan negara. Hal ini terlihat dari peningkatan nilai SPT kurang bayar yang mencerminkan kepatuhan yang lebih baik.
Berdasarkan data per 30 April, nilai kurang bayar pada wajib pajak orang pribadi non-karyawan melonjak sangat tajam hingga 949 persen. Sementara itu, kelompok karyawan dan wajib pajak badan masing-masing tumbuh sebesar 83 persen dan 18 persen.
Sebaliknya, angka SPT lebih bayar mengalami penurunan yang cukup drastis di beberapa sektor. Nilai lebih bayar wajib pajak orang pribadi non-karyawan turun hingga 96 persen, diikuti oleh kelompok karyawan yang terkontraksi 46 persen.
Meski demikian, kategori wajib pajak badan masih mencatatkan pertumbuhan pada nilai SPT lebih bayar sebesar 59 persen. DJP terus berkomitmen untuk mengawal proses ini agar transparansi dan keadilan pajak tetap terjaga bagi seluruh masyarakat.