Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara tegas menepis anggapan mengenai keterlambatan penyerahan laporan keuangan tahun buku 2025.
Managing Director Danantara Investment Management, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan keuangan mereka sepenuhnya mengikuti regulasi Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan aturan tersebut, tenggat waktu penyerahan laporan keuangan jatuh pada enam bulan setelah tahun buku berakhir, yakni pada 30 Juni 2026.
Rohan mempertanyakan tudingan tersebut mengingat mekanisme pelaporan bagi perusahaan publik maupun swasta umumnya memiliki batas waktu yang sama setiap tahunnya.
Proses Konsolidasi Ribuan Entitas BUMN
Saat ini, Danantara mengelola lebih dari 1.000 entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih dalam tahap pelaporan kinerja keuangan masing-masing.
Pihak manajemen baru bisa menyusun laporan konsolidasi setelah seluruh perusahaan pelat merah tersebut menyerahkan data keuangan mereka secara lengkap.
Rohan menegaskan bahwa proses pengumpulan data dari ribuan anak usaha membutuhkan waktu hingga mencapai batas akhir pelaporan di pertengahan tahun.
Lembaga ini sendiri merupakan badan sui generis yang pendiriannya berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.
Oleh sebab itu, seluruh tata kelola serta mekanisme pelaporan keuangan Danantara wajib mengacu pada kerangka hukum yang telah ditetapkan tersebut.
Komitmen Transparansi dan Audit Keuangan
Manajemen Danantara memastikan akan terus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan yang sedang berlangsung saat ini meliputi finalisasi audit laporan keuangan serta sinkronisasi data pada seluruh entitas BUMN di bawah naungan Danantara Indonesia.
Beberapa poin utama terkait proses pelaporan keuangan Danantara adalah sebagai berikut:
- Batas akhir pelaporan keuangan secara legal jatuh pada tanggal 30 Juni 2026.
- Danantara bertanggung jawab mengonsolidasikan laporan dari sekitar 1.000 entitas BUMN.
- Seluruh proses audit dilakukan untuk memastikan harmonisasi laporan keuangan sesuai regulasi terbaru.
- Lembaga beroperasi sebagai badan khusus dengan payung hukum Undang-Undang Tahun 2025.
Langkah-langkah tersebut diambil demi memastikan validitas data sebelum dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat luas.
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa laporan keuangan tahunan Danantara tetap akan melalui prosedur audit resmi sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang.
Upaya konsolidasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai kesehatan finansial aset negara yang dikelola oleh Danantara.