PT Bank Danamon Indonesia Tbk bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membantah rumor yang beredar mengenai rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Isu ini sebelumnya santer terdengar sebagai salah satu langkah bank tersebut untuk memenuhi ambang batas saham publik atau free float.
Direktur Bank Danamon, Rita Mirasari, menegaskan bahwa hingga saat ini perseroan sama sekali tidak memiliki opsi maupun agenda untuk keluar dari bursa. Menurutnya, perusahaan saat ini tengah memfokuskan energi pada pengembangan lini bisnis serta memaksimalkan berbagai peluang pertumbuhan di masa depan.
Fokus pada Kepatuhan dan Pertumbuhan Bisnis
Rita menyatakan bahwa Bank Danamon akan tetap berupaya memberikan hasil terbaik bagi para pemangku kepentingan. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan di Perbanas Institute Jakarta pada Selasa (2/6/2026) untuk meredam spekulasi yang berkembang.
Terkait kewajiban porsi kepemilikan saham publik minimal sebesar 15 persen, Rita menjelaskan bahwa pihaknya akan tunduk pada aturan regulator. Bank Danamon terus menjalin komunikasi intensif dengan OJK guna memastikan pemenuhan regulasi free float berjalan sesuai prosedur.
Berikut adalah poin utama klarifikasi dari manajemen Bank Danamon:
- Tidak ada rencana atau opsi untuk melakukan delisting dari lantai bursa.
- Prioritas utama perusahaan adalah pertumbuhan bisnis dan pengembangan pasar.
- Komitmen penuh untuk mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan oleh OJK.
- Koordinasi aktif dengan regulator mengenai teknis pemenuhan porsi saham publik.
Penjelasan tersebut memberikan kepastian bagi para investor mengenai status keberadaan Bank Danamon di pasar modal Indonesia.
Tanggapan OJK Terkait Isu Delisting
Senada dengan pihak bank, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, turut menepis kabar burung tersebut. Ia memastikan bahwa regulator belum menerima dokumen atau permohonan resmi terkait rencana delisting dari Bank Danamon.
Dian menjelaskan, jika memang ada pembicaraan internal mengenai status perusahaan, hal itu kemungkinan besar berkaitan dengan rencana integrasi antara Danamon dan Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG). Namun, ia menekankan bahwa rencana aksi korporasi tersebut tidak didasari oleh isu kepatuhan free float semata.
Simak ringkasan pernyataan OJK mengenai situasi Bank Danamon:
| Aspek Penilaian | Status Penjelasan OJK |
|---|---|
| Pengajuan Delisting | Belum ada dokumen resmi yang masuk ke OJK. |
| Aksi Korporasi | Masih dalam tahap penjajakan integrasi dengan MUFG. |
| Pertimbangan Utama | Melindungi investor dan pemegang saham minoritas. |
| Masa Transisi | Diberikan waktu bertahap agar emiten bisa menyesuaikan diri. |
Data di atas menunjukkan bahwa OJK tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum memberikan persetujuan akhir terhadap setiap aksi korporasi besar.
Perlindungan Investor dan Masa Penyesuaian
Pihak OJK menegaskan bahwa setiap keputusan strategis nantinya akan mempertimbangkan kondisi pasar modal terkini. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham minoritas tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses tinjauan regulator.
Dian menambahkan bahwa OJK telah memberikan kelonggaran berupa masa transisi bagi perusahaan yang masih kesulitan memenuhi batas minimal free float. Langkah bertahap ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi emiten untuk melakukan penyesuaian modal.
OJK optimis bahwa target kepemilikan saham publik tersebut dapat tercapai oleh mayoritas emiten dalam jangka waktu yang ditetapkan. Berdasarkan perhitungan matang, regulator yakin para pelaku industri perbankan mampu memenuhi ketentuan tersebut tanpa harus menempuh jalur delisting.