BPOM Temukan 2 Juta Kosmetik Ilegal di Tangerang, Hasilnya Mengejutkan!

BPOM Temukan 2 Juta Kosmetik Ilegal di Tangerang, Hasilnya Mengejutkan!
Foto: BPOM Temukan 2 Juta Kosmetik Ilegal di Tangerang, Hasilnya Mengejutkan!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali membongkar praktik peredaran produk kecantikan ilegal berskala besar. Sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor tanpa izin edar (TIE) berhasil digerebek di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada akhir Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari BPOM RI bersama Balai POM Tangerang menemukan ribuan produk yang tidak memiliki dokumen importasi resmi. Barang-barang tersebut diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal guna menghindari pengawasan otoritas terkait.

Petugas di lapangan mencatat ada sekitar 956 jenis barang atau setara dengan 2.082.039 unit produk kosmetik yang diamankan. Nilai ekonomi dari temuan jutaan produk ilegal ini diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp27,6 miliar.

Pihak BPOM mengungkapkan bahwa sebagian besar produk yang disita merupakan kosmetik impor yang berasal dari China. Dari sekian banyak jenis produk, kategori kosmetik dekoratif atau alat rias wajah menjadi yang paling mendominasi hasil temuan tersebut.

Modus Importasi dan Jalur Distribusi Ilegal

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memberikan penjelasan mendalam mengenai kronologi dan modus operandi masuknya barang-barang tanpa izin tersebut. Ia menyebutkan bahwa kosmetik impor ilegal ini masuk ke tanah air melalui jasa pengiriman atau forwarder umum.

Diduga kuat, para pelaku memanfaatkan jasa pengirim yang melakukan praktik distribusi secara tidak sah dan menyimpang dari regulasi yang berlaku. Hal ini memungkinkan produk-produk tersebut beredar tanpa melewati proses pengecekan standar keamanan pemerintah.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, diketahui bahwa produk-produk ini tidak menyertakan dokumen importasi yang sah secara hukum. Hal inilah yang mendasari dugaan bahwa jutaan kosmetik tersebut diselundupkan lewat jalur tikus atau jalur tidak resmi.

Setelah berhasil masuk ke pasar domestik, produk kosmetik ilegal ini kemudian didistribusikan secara masif kepada masyarakat luas. Para pelaku memanfaatkan popularitas platform belanja daring atau e-commerce sebagai saluran utama penjualan mereka.

Detail temuan kosmetik ilegal dalam operasi BPOM di Tangerang:

  • Lokasi Penggeledahan: Gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
  • Total Jenis Produk: Terdiri dari 956 jenis barang kosmetik yang berbeda.
  • Jumlah Unit Produk: Mencapai lebih dari 2,08 juta unit produk siap edar.
  • Estimasi Nilai Barang: Mencapai Rp27,6 miliar berdasarkan harga pasar.
  • Negara Asal: Mayoritas produk diketahui berasal dari negara China.
  • Jenis Dominan: Produk rias wajah atau kosmetik dekoratif.

Data di atas menunjukkan betapa masifnya peredaran kosmetik tanpa izin edar yang berhasil dicegah oleh petugas sebelum semakin meluas di pasar. Jumlah yang mencapai jutaan unit tersebut mencerminkan tingginya permintaan pasar terhadap produk kosmetik murah namun berisiko.

Risiko Kesehatan dan Imbauan BPOM

Penggunaan e-commerce memudahkan produk ilegal ini menjangkau konsumen di berbagai pelosok wilayah Indonesia dalam waktu singkat. Taruna Ikrar menekankan bahwa kemudahan akses ini justru meningkatkan risiko kesehatan bagi masyarakat yang kurang waspada.

Ia menegaskan bahwa produk tanpa nomor izin edar serta barang impor yang masuk tanpa prosedur resmi tidak memiliki jaminan keamanan. BPOM tidak dapat memastikan apakah kandungan di dalam kosmetik tersebut memenuhi standar mutu dan kesehatan yang aman bagi kulit.

Penggunaan produk kecantikan yang tidak teruji laboratorium secara resmi sangat berisiko menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan jangka panjang. Konsumen diingatkan bahwa kerugian materiil akibat membeli produk ilegal tidak sebanding dengan risiko medis yang mungkin timbul.

Hingga saat ini, BPOM terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi kosmetik asal China tersebut. Pengawasan di gudang-gudang logistik dan platform digital juga semakin diperketat untuk memutus rantai peredaran barang ilegal.

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli produk kosmetik di pasar daring. Langkah preventif ini penting guna memastikan produk yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin edar resmi dari pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi