Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperbarui sistem QR Code pada pembelian BBM bersubsidi. Upaya ini dilakukan guna menekan angka penyalahgunaan serta maraknya pemalsuan barcode yang merugikan negara.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menjelaskan bahwa sistem QR Code yang saat ini bersifat statis akan segera bertransformasi menjadi sistem dinamis. Perubahan ini bertujuan agar kode unik tersebut lebih sulit diduplikasi atau dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Wahyudi menyampaikan informasi tersebut saat berada di Pelabuhan Peti Kemas Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (2/6/2026). Ia menekankan bahwa teknologi kecerdasan buatan atau AI kini menjadi tantangan baru dalam pengawasan distribusi BBM.
Menurut pemaparannya, teknologi AI saat ini memungkinkan oknum tertentu membuat dokumen palsu yang sangat mirip dengan aslinya hanya berbekal foto kendaraan. Hal ini mencakup pembuatan pelat nomor hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk didaftarkan pada aplikasi MyPertamina.
Guna membendung celah keamanan tersebut, BPH Migas berkomitmen untuk memperkuat sistem QR Code dengan berbagai fitur tambahan. Inovasi ini nantinya akan mencakup penggunaan PIN khusus dan elemen keamanan lain yang memastikan sistem tidak mudah disalahgunakan.
Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas terungkapnya sejumlah kasus penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai daerah. Para pelaku biasanya memanfaatkan kelemahan sistem barcode lama saat melakukan transaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Evaluasi Menyeluruh Distribusi BBM Subsidi
Selain memperbarui teknologi, BPH Migas juga melakukan evaluasi ketat terhadap penggunaan QR Code untuk sektor industri maupun instansi pemerintah. Hal ini berkaitan erat dengan penemuan dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan baru-baru ini.
Wahyudi menegaskan bahwa tujuh truk tangki yang telah disita oleh aparat keamanan dalam kasus tersebut bukanlah mitra resmi. Kendaraan-kendaraan itu dipastikan tidak terdaftar di bawah pengawasan Pertamina maupun BPH Migas.
Secara fisik, kendaraan pengangkut tersebut dinilai sangat meragukan dan tidak sesuai dengan standar operasional perusahaan transportasi resmi. Transportir resmi Pertamina selalu memiliki identitas perusahaan yang jelas serta label barcode yang valid jika dipindai.
Pada armada resmi, hasil pemindaian barcode akan memunculkan inisial perusahaan yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut. Sebaliknya, pada truk-truk yang disita oleh pihak berwajib, informasi identitas tersebut tidak ditemukan sama sekali.
Wahyudi menambahkan bahwa setiap transportir legal wajib memiliki surat jalan resmi yang diterbitkan oleh Pertamina. Dokumen ini memungkinkan pelacakan secara detail, mulai dari asal pengiriman, SPBU yang dituju, hingga titik akhir distribusi BBM.
Meski pengawasan sudah dilakukan, BPH Migas mengakui masih terdapat celah yang digunakan oleh jaringan tertentu untuk "mengencingi" BBM subsidi. Mereka biasanya mengumpulkan solar atau pertalite dari beberapa SPBU secara bertahap sebelum dipindahkan ke tangki penampung besar.
Oleh karena itu, evaluasi total terhadap sistem pengawasan distribusi di lapangan menjadi prioritas utama lembaga saat ini. BPH Migas ingin memastikan bahwa setiap liter BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Data Alokasi dan Dampak Kerugian Negara
Besarnya potensi penyalahgunaan BBM subsidi ini terlihat dari tingginya alokasi energi untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Setiap tahunnya, wilayah ini menerima kucuran subsidi yang nilainya mencapai angka puluhan triliun rupiah.
Berikut adalah rincian alokasi dan nilai subsidi BBM untuk wilayah Sulawesi Selatan :- Solar Subsidi: Mendapatkan alokasi sebesar 0,79 juta kiloliter per tahun dengan estimasi nilai mencapai Rp15 triliun.
- Pertalite Subsidi: Mendapatkan alokasi sekitar 1,4 juta kiloliter per tahun dengan nilai ekonomi hampir mencapai Rp9 triliun.
- Total Nilai Subsidi: Secara keseluruhan, total anggaran subsidi BBM di provinsi ini menembus angka lebih dari Rp20 triliun setiap tahunnya.
Data tersebut menunjukkan betapa besarnya tanggung jawab negara dalam menyediakan energi terjangkau bagi masyarakat. Penyalahgunaan sekecil apa pun akan berdampak langsung pada beban anggaran negara dan ketersediaan stok bagi warga yang membutuhkan.
Polda Sulawesi Selatan sendiri telah melakukan tindakan tegas dengan mengamankan 229.123 liter solar subsidi serta 3.031 liter Pertalite. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM.
Estimasi kerugian negara dari kasus yang berhasil diungkap tersebut dipaparkan dalam tabel di bawah ini :| Jenis Bahan Bakar | Jumlah Barang Bukti | Estimasi Kerugian/Nilai |
|---|---|---|
| Minyak Solar | 229.123 Liter | Rp361 Miliar |
| Pertalite | 3.031 Liter | Dalam Proses Hitung |
Wahyudi menekankan bahwa angka Rp361 miliar tersebut baru berasal dari temuan kasus solar saja, belum termasuk komoditas lainnya. Ia meminta dukungan penuh dari masyarakat untuk ikut serta mengawasi distribusi BBM di lingkungan masing-masing.
BPH Migas menyediakan layanan pengaduan atau Help Desk melalui nomor 0812300136 yang beroperasi selama 24 jam setiap harinya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya praktik janggal dalam pengisian atau distribusi BBM subsidi.
Di sisi lain, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, menyatakan kesiapan instansinya mendukung penuh aparat hukum. Pertamina berkomitmen untuk menjalankan program digitalisasi subsidi secara konsisten di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Deny menegaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan Polda Sulawesi Selatan serta pemerintah daerah setempat guna melakukan monitoring berkala. Kerja sama lintas instansi ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku mafia BBM di masa mendatang.