Bos Danantara Tegaskan Orang Kaya Tak Harus Beli Merah Putih Bond, Ini Alasannya

Bos Danantara Tegaskan Orang Kaya Tak Harus Beli Merah Putih Bond, Ini Alasannya
Foto: Bos Danantara Tegaskan Orang Kaya Tak Harus Beli Merah Putih Bond, Ini Alasannya. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Operasional (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan tidak ada kewajiban bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan tabungan lebih dari Rp 3 miliar untuk membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Obligasi ini akan dikeluarkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau dikenal sebagai Danantara Indonesia.

Dony, yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN, mengklarifikasi bahwa tidak ada rencana yang mewajibkan masyarakat kaya untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond. "Informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoax. Pemerintah tidak berencana memaksa masyarakat dengan tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli kedua obligasi ini," jelasnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Baca juga:

PP 19/2026 Terbit, Danantara Bisa Bentuk Lebih dari Satu Holding BUMN

Informasi ini muncul setelah disahkannya revisi Undang-Undang terkait Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dony mengungkapkan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah produk investasi yang dirancang untuk mereka yang tertarik mendukung pembiayaan pembangunan nasional, tanpa adanya kewajiban pembelian bagi publik.

Pemerintah dan Danantara berkomitmen untuk menjalankan kebijakan investasi dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik. "Berita soal kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu itu tidak benar dan tak ada dasarnya," ungkap Dony.

Baca juga:

Purbaya soal Outlook Negatif Moodys untuk Danantara: Bukan Hal Baru

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi UU. Salah satu poin perubahan mengatur BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa Danantara berwenang mengeluarkan surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Hal ini dilakukan untuk menguatkan mobilisasi modal dalam pembiayaan pembangunan dan meningkatkan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Meskipun ada rumor tentang kewajiban pembelian untuk WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan aset di atas Rp 3 miliar, Purbaya membantahnya. Namun, dia menyebutkan bahwa ada insentif menarik bagi mereka yang membeli obligasi tersebut. "Tidak ada kewajiban, tetapi insentif akan diberikan sehingga ini menarik bagi pemilik dana," kata Purbaya di DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KOMPAS.com berkomitmen untuk memberikan informasi bersih, jernih, dan tepercaya. Dukung jurnalisme terpercaya dan nikmati pengalaman membaca tanpa iklan melalui Membership. Bergabunglah dengan KOMPAS.com Plus sekarang.

Artikel terkait

Rekomendasi