PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) sedang mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalannya melalui aksi korporasi besar. Emiten ini berencana melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) V atau rights issue.
Target dana yang dibidik dari aksi ini mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp4,76 triliun. Perseroan akan melepas sebanyak 89,91 miliar lembar saham baru Seri E guna menarik minat para investor dan pemegang saham.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi, setiap saham baru yang ditawarkan memiliki nilai nominal Rp12 per unit. Harga pelaksanaan yang ditetapkan oleh manajemen BNBR adalah sebesar Rp53 untuk setiap lembar sahamnya.
Jumlah saham yang diterbitkan ini mencakup sekitar 34,15% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh oleh perseroan. Hal ini menunjukkan skala besar dari upaya restrukturisasi modal yang sedang dilakukan oleh Grup Bakrie tersebut.
Landasan Pelaksanaan dan Persetujuan Regulator
Rencana besar ini sebenarnya telah mendapatkan lampu hijau dari internal perusahaan sejak beberapa bulan yang lalu. Manajemen BNBR menyatakan bahwa rights issue ini telah direstui oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Pertemuan penting tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2026 yang lalu di Jakarta. Keputusan ini menjadi basis legal bagi perseroan untuk melanjutkan proses ke tahap administrasi di pasar modal.
Selain restu dari pemegang saham, dukungan dari regulator juga telah dikantongi secara resmi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah memberikan pernyataan efektif atas pendaftaran ini pada tanggal 15 Juni 2026.
Dalam prospektus resminya, Direksi BNBR menegaskan kembali mengenai penawaran puluhan miliar saham Seri E tersebut. Penawaran ini ditujukan kepada seluruh pemegang saham yang namanya terdaftar dalam catatan resmi perusahaan sesuai tenggat waktu.
Skema Penjatahan dan Ketentuan Hak Memesan Efek
Bagi para investor lama, terdapat rasio tertentu yang menjadi acuan untuk mendapatkan hak membeli saham baru ini. Setiap pemilik 27 lembar saham lama BNBR berhak mendapatkan 14 HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu).
Syarat tersebut berlaku bagi investor yang tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal 26 Juni 2026 hingga pukul 16.00 WIB. Setelah mendapatkan hak tersebut, investor bisa menggunakannya untuk membeli saham baru di harga Rp53 per saham.
Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan proses rights issue PT Bakrie & Brothers Tbk:
- 27 Februari 2026: Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
- 15 Juni 2026: Pemberian pernyataan pendaftaran yang telah efektif dari pihak OJK.
- 24 Juni 2026: Tanggal terakhir perdagangan saham dengan hak (cum-right) di pasar reguler dan negosiasi.
- 25 Juni 2026: Tanggal perdagangan tanpa hak (ex-right) di pasar reguler dan negosiasi.
- 26 Juni 2026: Periode cum-right di pasar tunai sekaligus menjadi tanggal pencatatan (recording date) kepemilikan.
- 29 Juni 2026: Periode ex-right di pasar tunai diikuti dengan pendistribusian sertifikat HMETD.
- 30 Juni 2026: Saham HMETD mulai dicatatkan secara resmi di Bursa Efek Indonesia.
- 30 Juni – 13 Juli 2026: Rentang waktu perdagangan HMETD bagi investor yang ingin jual-beli hak.
- 30 Juni – 13 Juli 2026: Jangka waktu bagi investor untuk melaksanakan haknya menjadi saham baru.
- 2 – 15 Juli 2026: Proses distribusi fisik saham baru hasil dari pelaksanaan HMETD.
- 15 Juli 2026: Batas waktu terakhir bagi pemesan untuk melakukan pembayaran atas pesanan saham tambahan.
- 16 Juli 2026: Penentuan penjatahan bagi mereka yang mengajukan pemesanan saham lebih.
- 17 Juli 2026: Tanggal pengembalian sisa dana jika terdapat kelebihan uang pemesanan.
- 17 Juli 2026: Penyelesaian pembayaran secara penuh oleh pihak yang bertindak sebagai pembeli siaga.
Jadwal yang telah disusun ini diharapkan dapat berjalan sesuai rencana guna menjaga kepercayaan pasar. Setiap tahapan memiliki peran krusial dalam memastikan aliran dana segar masuk ke dalam kas perseroan dengan lancar.
Peran PT Bakrie Capital Indonesia Sebagai Pembeli Siaga
Terdapat dinamika menarik di antara pemegang saham utama BNBR dalam aksi korporasi kali ini. Dua entitas pemegang saham besar, yakni Port Fraser International Ltd dan Fountain City Investment Ltd, memilih tidak mengambil hak mereka.
Meskipun memiliki hak yang cukup besar, kedua perusahaan tersebut memutuskan untuk mengalihkan seluruh HMETD yang mereka miliki. Hak tersebut nantinya akan diserahkan kepada PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) yang memegang peran sentral.
Rincian mengenai pengalihan hak dan potensi penyerapan saham oleh pembeli siaga adalah sebagai berikut:
| Pihak yang Mengalihkan | Jumlah HMETD yang Dialihkan | Penerima Hak / Pembeli Siaga |
|---|---|---|
| Port Fraser International Ltd | 20,14 Miliar HMETD | PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) |
| Fountain City Investment Ltd | 19,93 Miliar HMETD | PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) |
| Total Potensi Penyerapan | 40,08 Miliar HMETD | PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) |
Berdasarkan tabel di atas, PT Bakrie Capital Indonesia berpotensi menyerap saham senilai Rp2,12 triliun hanya dari pengalihan tersebut. Hal ini menegaskan komitmen Grup Bakrie untuk tetap menjaga kendali dan menyukseskan pendanaan internal ini.
Manajemen BNBR juga meyakinkan publik bahwa BCI telah memiliki kesiapan dana yang memadai untuk komitmen tersebut. BCI tidak hanya menerima pengalihan hak, namun juga bersedia menjadi penjamin jika ada saham yang tidak terserap pasar.
Dalam kesepakatan tertulis yang dibuat pada 25 Mei 2026, BCI menyatakan kesiapannya mengambil sisa saham yang tidak terjual. Ini memberikan kepastian bahwa target perolehan dana sebesar Rp4,76 triliun memiliki peluang besar untuk tercapai sepenuhnya.
Dampak bagi Pemegang Saham dan Status Saham Baru
Aksi penambahan modal dalam skala besar tentu akan memberikan dampak langsung kepada para investor ritel maupun institusi. Salah satu konsekuensi yang paling nyata adalah adanya risiko pengenceran atau dilusi kepemilikan saham.
Manajemen mengingatkan bahwa pemegang saham lama yang tidak ikut berpartisipasi dalam rights issue ini akan terkena dampak tersebut. Estimasi penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi maksimal diperkirakan mencapai 34,15%.
Oleh karena itu, para investor diharapkan mempertimbangkan secara matang keputusan untuk mengeksekusi hak mereka atau membiarkannya. Nilai investasi yang ada saat ini bisa saja menyusut secara proporsional jika tidak diikuti dengan penambahan modal serupa.
Meski demikian, saham baru hasil PMHMETD V ini nantinya akan memiliki status yang setara dengan saham lama. Segala hak yang melekat, termasuk hak suara dan hak dividen di masa depan, akan sama dengan saham BNBR yang sudah ada.
Seluruh saham baru ini juga akan langsung didaftarkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia setelah proses distribusi selesai. Langkah ini diharapkan mampu membawa angin segar bagi likuiditas saham BNBR di pasar sekunder ke depannya.