PT Pertamina (Persero) memberikan klarifikasi terkait kewajiban penggunaan fuel card untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar di wilayah Kalimantan Timur. Kebijakan yang sempat ramai dibahas di media sosial ini ditegaskan bukan berasal dari inisiatif pihak Pertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa aturan tersebut murni merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Langkah ini diambil oleh pemerintah daerah setempat guna memastikan stok solar subsidi tetap terjaga bagi masyarakat yang benar-benar berhak.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penerapan fuel card di Kalimantan Timur:
- Penerapan kebijakan ini sepenuhnya berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
- Tujuan utama sistem ini adalah untuk mengendalikan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
- Calon konsumen wajib melakukan pendaftaran dan verifikasi melalui instansi terkait.
- Kendaraan dengan pelat nomor luar daerah tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan kartu tersebut secara proporsional.
Menurut Roberth, detail mengenai mekanisme program tersebut sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada Pemprov Kaltim sebagai penyelenggara. Pihak Pertamina hanya berperan dalam mendukung implementasi teknis di lapangan sesuai dengan regulasi lokal yang berlaku.
Prosedur Pendaftaran Fuel Card
Masyarakat yang ingin mendapatkan fuel card Biosolar diharuskan mendaftarkan diri melalui kantor Dinas Perhubungan di tingkat kota atau kabupaten. Selain datang langsung, pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Setelah mendaftar, pihak Dinas Perhubungan akan melakukan proses verifikasi terhadap data calon konsumen. Jika dinyatakan memenuhi syarat, konsumen dapat mengambil kartu fisik di kantor Dinas Perhubungan setempat untuk digunakan saat pengisian di SPBU.
Ringkasan informasi mengenai akses pendaftaran dan pengambilan fuel card:
| Kategori Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Kanal Pendaftaran Online | Laman resmi https://kaltimfuel.com/ |
| Lokasi Pendaftaran Fisik | Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten/Kota |
| Syarat Kendaraan | Berlaku untuk pelat nomor lokal Kaltim maupun luar daerah |
| Tujuan Program | Pengawasan distribusi solar subsidi agar tidak salah sasaran |
Melalui tabel di atas, terlihat bahwa akses terhadap BBM subsidi kini memerlukan verifikasi ketat guna meminimalkan penyalahgunaan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kuota solar yang terbatas hanya dinikmati oleh sektor-sektor yang membutuhkan.
Evaluasi dan Dinamika Lapangan
Pertamina menyadari adanya dinamika mobilitas kendaraan antardaerah yang tinggi di wilayah Kalimantan. Oleh karena itu, kendaraan dari luar wilayah Kaltim tetap difasilitasi dalam skema ini agar aktivitas transportasi tidak terhambat.
Saat ini, Pemprov Kaltim bersama Pertamina Patra Niaga terus melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini. Penyesuaian akan terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengawasan ketat dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat luas.
Roberth menambahkan bahwa ruang koordinasi akan selalu dibuka jika muncul kendala teknis atau keluhan di lapangan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan solusi terbaik bagi seluruh pengguna jalan tanpa mengabaikan aspek pengawasan distribusi BBM subsidi.