Bea Cukai Soetta Ungkap Tren Mengejutkan Kurir Emas WNA China Terbaru 2026

Bea Cukai Soetta Ungkap Tren Mengejutkan Kurir Emas WNA China Terbaru 2026
Foto: Bea Cukai Soetta Ungkap Tren Mengejutkan Kurir Emas WNA China Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil membongkar serangkaian upaya penyelundupan emas ke luar negeri yang melibatkan penumpang pesawat internasional dalam satu bulan terakhir. Tercatat sebanyak 12 kasus berhasil digagalkan sejak April hingga Mei 2026 dengan mayoritas pelaku merupakan warga negara asing (WNA).

Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang selaku Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkapkan bahwa total emas yang disita mencapai 17,55 kilogram. Nilai komoditas berharga tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp 45,73 miliar.

Aksi penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan ketat dan analisis mendalam terhadap barang bawaan penumpang yang dicurigai membawa barang bernilai tinggi. Para pelaku diketahui tidak memenuhi kewajiban ekspor sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Modus Penyelundupan dan Kronologi Kejadian

Para pelaku menggunakan berbagai cara kreatif untuk mengelabui petugas di bandara agar emas tersebut tidak terdeteksi. Beberapa di antaranya menyembunyikan emas di dalam koper, saku pakaian, hingga menggunakannya sebagai perhiasan mencolok seperti kalung.

Kasus pertama terdeteksi pada 16 April 2026 saat seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCD hendak bertolak ke Hong Kong. Petugas menemukan 60 keping emas seberat 3.018 gram yang memiliki nilai sekitar Rp 7,6 miliar dalam penguasaannya.

Tren penyelundupan ini dilaporkan semakin meningkat pada bulan Mei 2026 dengan dominasi pelaku asal China. Salah satu tangkapan terbesar terjadi pada 19 Mei 2026 yang melibatkan penumpang berinisial FH.

Petugas menyita 10 kilogram emas dalam bentuk cast bar senilai Rp 26,18 miliar dari tangan penumpang tujuan Hong Kong tersebut. Keesokan harinya, dua WNA asal China kembali ditangkap karena membawa emas batangan seberat hampir 1,3 kilogram.

Puncaknya terjadi pada 24 Mei 2026 ketika petugas Bea Cukai berhasil mengungkap tujuh kasus penyelundupan sekaligus hanya dalam satu hari. Rentetan kejadian ini menunjukkan adanya intensitas tinggi dalam upaya pengiriman emas ilegal secara personal.

Penyidikan dan Pengetatan Regulasi Ekspor

Saat ini, seluruh barang bukti tengah menjalani penelitian kepabeanan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kadar emasnya. Hal ini dilakukan guna menyesuaikan temuan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Pihak berwenang juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku untuk mendalami peran masing-masing. Penyelidikan diarahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan penyelundupan internasional yang lebih besar.

Hengky menambahkan bahwa pihaknya kini memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang mewah pasca penerapan kebijakan tata niaga emas terbaru. Aturan ini bertujuan untuk mendukung program hilirisasi industri nasional yang dicanangkan pemerintah.

Berikut adalah rincian jenis emas yang kini dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025:
  • Emas dalam bentuk dore dan ingot.
  • Emas jenis cast bar dan granules.
  • Emas batangan yang sudah dicetak atau minted bars.

Kebijakan pengenaan bea keluar tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor komoditas bernilai tinggi. Masyarakat diingatkan untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku saat membawa barang berharga ke luar negeri.

Sesuai dengan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, setiap penumpang yang membawa emas atau perhiasan ke luar negeri wajib melaporkannya kepada petugas. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menghindari sanksi hukum dan penyitaan barang oleh pihak Bea Cukai.

Artikel terkait

Rekomendasi