Aturan DHE SDA Direvisi 3 Kali, Sinyal Posisi Tawar Negara Lemah di 2026?

Aturan DHE SDA Direvisi 3 Kali, Sinyal Posisi Tawar Negara Lemah di 2026?
Foto: Aturan DHE SDA Direvisi 3 Kali, Sinyal Posisi Tawar Negara Lemah di 2026?. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Langkah ini menandai revisi ketiga kalinya terhadap regulasi tersebut hanya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Perjalanan regulasi ini bermula dari PP Nomor 1 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui menjadi PP Nomor 36 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan para eksportir untuk menyimpan devisa mereka di dalam sistem keuangan domestik guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Selanjutnya, pemerintah kembali melakukan penyesuaian melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak Maret 2025. Perubahan yang terjadi secara beruntun ini memicu spekulasi bahwa pemerintah cenderung memberikan pelonggaran bagi para pengusaha.

Dinamika Perubahan Kebijakan DHE SDA

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memberikan pandangannya terkait fenomena revisi aturan ini. Menurutnya, anggapan bahwa setiap perubahan regulasi selalu berarti pelonggaran adalah hal yang kurang tepat.

Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah sempat memperketat aturan secara signifikan pada fase tertentu. Hal ini terlihat dari peningkatan kewajiban penempatan devisa sektor nonmigas secara penuh dengan jangka waktu penyimpanan yang lebih lama.

Kelonggaran baru mulai terlihat ketika pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi mitra dagang tertentu dalam pelaksanaannya. Pola kebijakan ini menurut Yusuf menunjukkan fluktuasi, terkadang diperketat dan di lain waktu dilonggarkan sesuai kebutuhan.

Berikut adalah rangkuman perjalanan regulasi DHE SDA di Indonesia:

  • PP Nomor 1 Tahun 2019: Menjadi landasan awal yang mengatur pengelolaan devisa dari hasil pengolahan sumber daya alam.
  • PP Nomor 36 Tahun 2023: Mewajibkan penempatan devisa di perbankan dalam negeri untuk mempertebal cadangan devisa negara.
  • PP Nomor 8 Tahun 2025: Memberikan penyesuaian baru yang mulai diimplementasikan pada Maret 2025.
  • PP Nomor 21 Tahun 2026: Aturan terbaru yang saat ini resmi diberlakukan oleh pemerintah.

Rangkaian regulasi di atas menunjukkan upaya pemerintah dalam mencari keseimbangan antara kepentingan cadangan devisa dan kelangsungan bisnis eksportir.

Tantangan Prediksi Respon Pelaku Usaha

Yusuf menilai perubahan aturan yang sangat dinamis ini mengindikasikan adanya kendala dalam memprediksi reaksi pelaku usaha sejak awal kebijakan dirancang. Masalah utama seringkali bersumber pada asumsi dasar yang digunakan oleh pemerintah.

Pemerintah tampaknya berasumsi bahwa eksportir akan langsung patuh begitu sebuah kewajiban ditetapkan dalam regulasi. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kepatuhan sangat bergantung pada insentif ekonomi yang diterima oleh pengusaha.

Bagi perusahaan berskala besar dengan jaringan bisnis internasional, devisa hasil ekspor tidak sekadar dipandang sebagai tabungan yang diam di rekening. Dana tersebut merupakan bagian dari strategi keuangan global yang sangat krusial bagi operasional mereka.

Oleh karena itu, kebijakan yang kaku tanpa mempertimbangkan dinamika arus kas perusahaan seringkali sulit diimplementasikan secara maksimal. Pemerintah perlu terus menyelaraskan regulasi dengan kondisi pasar agar tujuan penguatan ekonomi dapat tercapai tanpa menghambat iklim investasi.

Artikel terkait

Rekomendasi