PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI), salah satu emiten besar di sektor pertambangan yang terafiliasi dengan Boy Thohir, sedang mencermati rencana kebijakan baru pemerintah. Perusahaan tersebut menyatakan masih menunggu aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Hingga regulasi resmi diterbitkan, manajemen AADI belum dapat memberikan penilaian mendalam mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap operasional mereka. Hal ini penting untuk memetakan pengaruhnya pada kinerja perusahaan di masa mendatang, terutama karena kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Penjelasan Manajemen Terkait Dampak Regulasi
Ray Aryaputra, selaku Sekretaris Perusahaan AADI, memberikan penjelasan resmi melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 29 Mei 2026. Ia menekankan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen hukum resmi dari pemerintah pusat.
Ray menyatakan bahwa sejauh pengetahuan perseroan, peraturan mendetail terkait tata kelola ekspor komoditas SDA strategis tersebut belum keluar. Kondisi ini membuat AADI belum bisa menganalisis berbagai risiko yang mungkin timbul bagi perusahaan.
Analisis yang tertunda tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari kelangsungan bisnis utama hingga detail kegiatan operasional harian. Selain itu, manajemen juga perlu meninjau implikasinya terhadap kondisi kesehatan keuangan perusahaan secara menyeluruh.
Peninjauan lebih lanjut juga diperlukan terhadap perjanjian-perjanjian yang sudah ada dengan pihak pelanggan maupun lembaga pemberi pembiayaan. Hal-hal lain seperti potensi risiko hukum dan aspek strategis lainnya baru bisa dipetakan setelah regulasi berada di tangan manajemen.
Meski dalam posisi menunggu, AADI menegaskan komitmen penuh mereka untuk tetap sejalan dengan arah kebijakan pemerintah. Perseroan berjanji akan senantiasa memenuhi dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan di Indonesia.
Kinerja Keuangan dan Dominasi Sektor Batu Bara
Berdasarkan data laporan keuangan terbaru, mayoritas pundi-pundi pendapatan AADI masih bergantung erat pada segmen pertambangan dan perdagangan batu bara. Sektor ini menjadi tulang punggung utama bisnis perseroan di pasar global.
Pada kuartal pertama tahun 2026, perseroan membukukan pendapatan usaha dari segmen batu bara sebesar US$988,36 juta. Angka ini tercatat mengalami penurunan sekitar 11,29 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada kuartal pertama tahun 2025, AADI berhasil meraih pendapatan dari sektor yang sama hingga mencapai US$1,11 miliar. Penurunan ini mencerminkan adanya dinamika pasar yang mempengaruhi nilai perdagangan komoditas perusahaan.
Dampak penurunan pendapatan tersebut juga menjalar pada perolehan laba bersih perusahaan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Laba bersih AADI terkoreksi cukup dalam pada awal tahun ini.
Tercatat laba bersih menyusut sebesar 27,02 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Laba yang semula berada di angka US$196 juta pada kuartal I/2025, kini turun menjadi US$143,04 juta pada kuartal I/2026.
Mengenal Kebijakan Baru Tata Kelola Ekspor SDA
Pemerintah Indonesia secara resmi akan merombak total sistem ekspor untuk komoditas sumber daya alam yang dianggap strategis. Langkah besar ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah yang dijadwalkan aktif mulai Juni 2026.
Kebijakan ambisius ini telah ditegaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato resminya pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI yang berlangsung tanggal 20 Mei 2026 lalu.
Berikut adalah tiga komoditas utama yang menjadi fokus awal kebijakan ini:- Batu bara, sebagai komoditas energi utama ekspor Indonesia.
- Kelapa sawit (CPO) dan berbagai produk turunannya.
- Ferro alloy atau besi paduan yang masuk dalam kategori hasil pengolahan mineral.
Tujuan utama dari penataan ulang ini adalah untuk memperketat pengawasan serta memonitor seluruh arus barang keluar negeri. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi praktik-praktik ilegal atau penyimpangan ekspor yang selama ini merugikan pendapatan negara.
Peran Vital Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
Dalam menjalankan sistem baru ini, pemerintah menunjuk Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai ujung tombak. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini secara resmi ditugaskan menjadi BUMN Ekspor khusus SDA strategis.
Dengan adanya penunjukan ini, seluruh kegiatan pengiriman komoditas SDA tertentu ke luar negeri harus melalui jalur tunggal. Artinya, di masa depan, ekspor hanya boleh dilaksanakan melalui mekanisme BUMN Ekspor tersebut.
Untuk penentuan komoditas strategis lainnya, pemerintah akan melakukan pembahasan mendalam melalui Rapat Koordinasi di tingkat kementerian. Proses ini akan melibatkan Kemenko Perekonomian atau Kemenko Pangan sesuai dengan rumpun komoditasnya.
Sementara itu, rincian teknis mengenai jenis barang yang dilarang atau dibatasi akan diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal ini bertujuan agar klasifikasi produk ekspor menjadi lebih jelas dan terukur bagi pelaku usaha.
Masalah administrasi keuangan seperti pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor juga akan diperketat. Ketentuan mengenai PNBP SDA dan aspek perpajakan terkait akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.
Tahapan Implementasi Kebijakan Ekspor
Penerapan aturan baru ini tidak akan dilakukan secara mendadak, melainkan melalui dua tahap utama guna menjaga stabilitas pasar. Pemerintah menyediakan waktu bagi para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian operasional.
Rincian tahapan implementasi tata kelola ekspor tersebut adalah sebagai berikut:| Tahap Implementasi | Periode Waktu | Ketentuan Utama |
|---|---|---|
| Tahap I (Masa Transisi) | 1 Juni 2026 - 31 Desember 2026 | Eksportir lama masih bisa ekspor mandiri dengan kewajiban pelaporan elektronik ke BUMN Ekspor. |
| Tahap II (Implementasi Penuh) | Mulai 1 Januari 2027 | Seluruh kegiatan ekspor SDA strategis wajib dilakukan melalui BUMN Ekspor (DSI). |
Pada masa transisi, evaluasi berkala akan dilakukan setiap tiga bulan untuk memantau kelancaran sistem. Para eksportir eksisting diwajibkan menyampaikan laporan melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terhubung dengan BUMN Ekspor.
Setelah memasuki tahap kedua, maka kendali ekspor akan sepenuhnya berada di bawah koordinasi Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan satu pintu ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi ekonomi nasional.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi berita dan bukan merupakan ajakan untuk melakukan transaksi jual atau beli saham. Segala keputusan investasi berada pada tanggung jawab pembaca sepenuhnya.