Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, mendukung upaya pemberdayaan pengusaha lokal agar dapat berkembang lebih dalam. "Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada pengusaha lokal dengan menyederhanakan proses perizinan, tanpa menyepelekan risiko yang ada," tegasnya.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan keterlibatan pengusaha lokal setiap kali investasi besar masuk ke Indonesia. "Saatnya pengusaha kita menjadi pemimpin di negeri sendiri, berperan penting dalam pembangunan ekonomi daerah," ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, Wamen baru-baru ini bertemu dengan Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI). Langkah ini diambil melihat potensi dan kualitas pasir kuarsa yang tersebar di berbagai daerah, yang mulai mendapat perhatian investor dalam dan luar negeri.
"Kami memerlukan informasi menyeluruh dari berbagai asosiasi yang menaungi banyak sektor usaha. Asosiasi usaha penambangan pasir kuarsa, dalam hal ini, menyampaikan tantangan terkait lahan dan perizinan di wilayah penghasil pasir kuarsa," katanya.
Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, menyoroti selisih Harga Patokan Mineral (HPM) di beberapa provinsi yang menghambat daya saing investasi. Menurutnya, perbedaan regulasi antar daerah dalam penambangan pasir kuarsa menjadi perhatian utama HIPKI.
"HPM Pasir Kuarsa di Lingga dan Natuna, Kepri, ditetapkan Rp250 ribu per ton. Sementara di Ketapang, Kalimantan Barat, hanya Rp26.415 per ton, sedangkan di Sambas Rp66.038 per ton. Selisihnya mencapai 946 persen," terang Ady.
Ady menambahkan, perbedaan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur HPM harus berdasarkan harga di lokasi tambang. "Jika semua mengikuti aturan yang ada, HPM pasir kuarsa seharusnya seragam atau setidaknya tidak berbeda terlalu jauh," tambahnya.
Selain itu, Ady juga mengkritik proses perizinan tambang yang bisa memakan waktu hingga 2-3 tahun. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan harapan investor yang menginginkan pasokan bahan baku yang besar dan berkelanjutan.
"Pemerintah sebaiknya mempercepat perizinan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke IUP Operasi Produksi, tentunya tetap sesuai aturan," ujarnya.
```