Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan tanggapan terkait video viral yang memperlihatkan jemaah pengajian bersalawat sambil berjoget. Aksi tersebut menuai beragam reaksi dan cibiran dari netizen di media sosial.
Wawan Gunawan Abdul Wahid, selaku Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa salawat merupakan ibadah yang diperintahkan Allah SWT dan Rasulullah SAW. Amalan mulia ini sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap Muslim secara mutlak.
Wawan mengakui bahwa perkembangan zaman membawa musikalisasi salawat menjadi sangat masif. Ia sendiri sering merasa terharu dan rindu kepada orang tua serta Rasulullah saat mendengar lantunan salawat.
Menurutnya, setiap bacaan salawat seharusnya membawa ingatan seseorang pada kisah perjuangan Nabi dalam Sirah Nabawiyah. Mengenai penggunaan musik atau tarian dalam bersalawat, Wawan menilai hal itu diperbolehkan selama tujuannya tetap untuk ibadah.
Ketentuan salawat dengan iringan musik menurut pandangan Muhammadiyah:
- Kreativitas Ulama: Narasi salawat yang dipilih Allah dan Rasul dikembangkan secara kreatif oleh ulama lewat lagu serta puji-pujian.
- Tujuan Kekhusyukan: Musik dianjurkan jika mampu menghadirkan rasa khusyuk kepada Allah dan mendekatkan diri kepada Rasulullah.
- Menjauhi Dosa: Penggunaan musik harus bisa menjauhkan seseorang dari perbuatan dosa, bukan sebaliknya.
- Konteks Syariat: Rasulullah pernah mengizinkan musik dalam perayaan tertentu selama tidak menabrak aturan agama.
Meskipun ada ruang kreativitas, Wawan mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak secara berlebihan. Ia menekankan bahwa niat memuji Rasulullah harus tetap selaras dengan nilai-nilai Al-Quran dan Sunnah.
Tindakan yang melanggar syariat, seperti ikhtilath atau campur baur pria dan wanita tanpa batas, sangat dilarang. Begitu juga dengan aksi joget-joget yang dianggap tidak pantas dilakukan saat melantunkan pujian kepada Nabi.
Wawan menjelaskan konsep sadd adz-dzari’ah atau upaya menutup celah keburukan dalam masalah ini. Aturan ini bisa digunakan untuk melarang joget-joget jika berpotensi memicu pelanggaran syariat yang lebih besar.
Ringkasan status hukum salawat berdasarkan konteks penyampaiannya:
| Kondisi Salawat | Hukum / Status |
|---|---|
| Hukum Asal | Sangat Dianjurkan (Boleh) |
| Disertai Musik yang Khusyuk | Dianjurkan |
| Disertai Joget Tidak Pantas | Tidak Diperbolehkan |
| Mengandung Unsur Tercela | Dilarang (Haram) |
Ringkasan di atas menunjukkan bahwa meskipun hukum asalnya adalah boleh, salawat bisa menjadi terlarang jika disertai unsur tercela. Kontroversi ini menjadi cerminan bagaimana umat Islam bersikap terhadap inovasi dalam praktik keagamaan.