Pemerintah Distrik Shibuya di Tokyo, Jepang, kini memberlakukan kebijakan baru dengan menerapkan denda langsung di tempat bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga reputasi kebersihan Negeri Sakura yang terancam akibat lonjakan wisatawan.
Berdasarkan pernyataan resmi otoritas setempat, warga maupun turis yang tertangkap membuang sampah di kawasan Shibuya akan dikenakan denda instan sebesar 2.000 yen, sekitar Rp224 ribu.
Kebijakan ini adalah bagian dari revisi aturan "Ordinance for Creating a Clean Shibuya Together" yang diterapkan sejak April lalu. Sebelumnya, aturan denda di Shibuya hanya berlaku untuk pelanggaran merokok di area umum. Namun, dengan meningkatnya wisatawan mancanegara, krisis kebersihan kian serius di distrik ini.
Pejabat Distrik Shibuya menyatakan, "Imbauan tertulis sudah tidak efektif. Langkah yang lebih ketat diperlukan," sebagaimana dilaporkan The Independent.
Untuk menegakkan kebijakan ini, pemerintah mengerahkan sekitar 50 petugas patroli khusus, termasuk pegawai negeri, yang menyisir area padat di sekitar Stasiun Shibuya.
Agar aturan dapat diterapkan dengan baik, petugas patroli tersebut fasih berbahasa Inggris, China, dan Korea sehingga dapat berkomunikasi dengan turis asing dan menghindari alasan ketidakpahaman aturan.
Pelanggar yang terjaring akan diminta membayar denda tunai di tempat. Namun, Demi fleksibilitas, pembayaran bisa dilakukan secara non-tunai, termasuk kartu debit/kredit dan pemindaian kode QR.
Shibuya, terutama Shibuya Crossing, merupakan persimpangan jalan tersibuk di dunia. Pada jam-jam puncak, diperkirakan sekitar 1.000 hingga 2.500 orang menyeberang satu siklus lampu lalu lintas. Jumlah pejalan kaki pada siang hari melampaui dua kali lipat populasi asli Shibuya yang mencapai hampir 240.000 jiwa.
Fenomena overtourism tidak hanya berdampak pada Tokyo, tetapi juga destinasi ikonik Jepang lainnya seperti Gunung Fuji dan Kyoto, yang menghadapi masalah pencemaran dan pembuangan limbah.
Wali Kota Shibuya, Ken Hasebe, menegaskan bahwa ketertiban dan daya tarik kota harus selaras agar lingkungan tetap terjaga. Beliau menambahkan, "Shibuya adalah kota internasional yang ramai dikunjungi. Sambil membanggakan hal itu, kami harus bertanggung jawab melindungi lingkungan. Revisi aturan ini menjelaskan batasan hukum bagi semua pihak."
```