Jakarta - Setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan lampu hijau untuk pemisahan atau spin off BTN Syariah, manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bergerak cepat. Langkah ini dilakukan agar memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses pemisahan Unit Usaha Syariah BTN bisa berjalan lancar.
Upaya pemisahan BTN Syariah ini mengikuti aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 dan POJK Nomor 12 Tahun 2023. Aturan ini menetapkan bahwa Unit Usaha Syariah (UUS) yang asetnya mencapai 50% atau lebih dari total aset induknya, atau setidaknya Rp50 triliun, wajib dipisahkan menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Sampai dengan akhir Maret 2025, aset UUS BTN sudah mencapai Rp61,19 triliun. Berdasarkan pencapaian ini, UUS BTN wajib segera melakukan pemisahan dari bank induknya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap dengan konsolidasi ini struktur industri perbankan syariah semakin baik dan kuat.
"Kami berharap BTN Syariah bisa menjadi BUS yang besar dan dapat berkembang lebih jauh di segmen pembiayaan perumahan," ujar Dian kepada media. Menurutnya, langkah yang diambil manajemen BTN sejalan dengan dorongan OJK yang menginginkan konsolidasi perbankan syariah melalui spin-off, merger, atau akuisisi.
Pengamat perbankan, Piter Abdullah, mengemukakan bahwa pasar perbankan syariah nasional memerlukan pemain yang sudah berpengalaman. BTN Syariah dinilai memenuhi kapasitas tersebut dan memiliki pengalaman yang mumpuni.
"BTN Syariah saat ini merupakan satu-satunya pemain syariah dengan fokus di sektor perumahan, tumbuh bersama induknya. Ini menjadi modal kuat agar BTN Syariah bisa melayani lebih banyak masyarakat syariah setelah pemisahan menjadi BUS," kata Piter.