Selebgram Muhammad Irman Ali telah ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak 25 Mei 2026 atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga Brunei. Insiden tragis ini terjadi di Blok M, Jakarta Selatan pada 6 Mei 2026 ketika tersangka merasa terancam oleh sekelompok orang. Pihak tersangka mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri, serta meyakinkan bahwa mereka telah berusaha membawa korban ke rumah sakit terdekat.
Suara.com - Muhammad Irman Ali, yang dikenal dengan nama Woodyrman, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Ia sudah berada di tahanan Polda Metro Jaya sejak dini hari 25 Mei 2026. Pengacaranya, Herman, memberikan pernyataan mengenai peristiwa di Blok M, Jakarta Selatan yang terjadi pada 6 Mei 2026. Dalam insiden tersebut, seorang warga Brunei, M.H.F, meninggal setelah diduga dipukul oleh Muhammad Irman Ali dengan botol.
Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan Herman, Muhammad Irman Ali menyatakan belasungkawa atas kematian MHF. “Kami menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya MHF," ujar Herman sebagaimana disampaikan kepada media pada 4 Juni 2026. Pihak Irman Ali menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mencari masalah, apalagi mengakibatkan korban jiwa.
Herman menjelaskan, "Klien kami tidak pernah memiliki niat membuat keributan atau melakukan kekerasan kepada siapapun. Kejadian itu berlangsung sangat cepat dalam situasi penuh tekanan dan kepanikan." Ia menambahkan bahwa Woodyrman menuju hotelnya di Jakarta Selatan saat dihadang oleh korban dan rekan-rekannya di luar hotel, yang membuat Woodyrman merasa tertekan.
“Klien kami berada di negeri orang dengan suasana yang sangat kacau. Ia berada dalam situasi panik dan terdesak tanpa sempat berpikir panjang,” kata Herman. Lebih lanjut, Herman menerangkan tindakan Muhammad Imran Ali adalah respons spontan untuk melindungi diri.
"Apa yang dilakukan merupakan refleks spontan dalam upaya melindungi diri," tegasnya. Selain menjelaskan kronologi, Herman juga menepis tuduhan bahwa kliennya, yang merupakan warga negara Brunei Darussalam, bermaksud melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Setelah peristiwa tersebut, klien kami tidak meninggalkan korban. MIA (Muhammad Imran Ali) bersama rekan-rekannya segera membawa MHF ke Rumah Sakit Pertamina," ucapnya. Rumah sakit ini adalah yang terdekat dari lokasi, diharapkan agar korban segera mendapatkan penanganan medis.
```