Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa penertiban atau penghapusan akomodasi yang tak berizin, termasuk vila, bukanlah upaya untuk mempersulit pelaku usaha. Langkah ini merupakan bagian dari rencana yang sudah dilaksanakan sejak tahun sebelumnya untuk menciptakan iklim usaha yang adil, sekaligus meningkatkan keselamatan wisatawan dan daya saing pariwisata Indonesia.
Pemerintah menilai, adanya akomodasi yang tertib perizinan akan memudahkan pengawasan serta memastikan standar pelayanan dan keselamatan yang diterima wisatawan. "Tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan atau tidak manusiawi. Ini dilakukan demi meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat," ujar Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Puspa, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, pada Rabu (3/6/2026).
Kebijakan ini juga ditujukan untuk melindungi wisatawan selain mendukung pelaku usaha yang taat aturan. Menurut pemerintah, kualitas dan legalitas akomodasi turut mempengaruhi citra pariwisata Indonesia di mata internasional. "Keberpihakan kepada rakyat dan pelaku usaha yang taat sangat penting. Namun, kita juga harus memikirkan wisatawan karena ini berdampak pada reputasi pariwisata Indonesia di dunia," lanjutnya.
Kementerian Pariwisata memastikan bahwa proses delisting tidak dilakukan secara mendadak. Sejak 2025, berbagai sosialisasi kepada pemilik akomodasi sudah dilakukan baik melalui asosiasi maupun melalui Online Travel Agent (OTA). Selain itu, pemerintah juga mengadakan pendampingan dan klinik pelatihan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Kami tidak meninggalkan mereka sendirian. Sejak tahun lalu, kami mendampingi mereka dalam proses perizinan, mulai dari sosialisasi, klinik pelatihan, hingga pendampingan teknis supaya mereka dapat memasuki OSS dan mendapatkan izin usaha secara tepat," jelasnya. Pada 2026, sebanyak enam sesi klinik pelatihan kembali digelar, dengan partisipasi sekitar 1.500 pelaku usaha.
Pemerintah juga menyediakan tutorial dan video panduan untuk mempermudah pelaku usaha memahami proses perizinan. Meski dihadapkan pada tantangan karena banyaknya jumlah akomodasi, respons positif dari para pelaku usaha menambah optimisme. Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah yang telah mengurus dan mendapatkan izin usaha.
Kementerian Pariwisata terus berkoordinasi dengan OTA dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan tinjauan langsung di lapangan. Di Bali, misalnya, pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan semuanya berjalan lancar. "Kami tidak bekerja sendiri. Penertiban dilakukan bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar berjalan transparan dan adil," katanya.
Waktu ekstra pun diberikan bagi pelaku usaha untuk melengkapi syarat perizinan. Tenggat waktu yang sebelumnya jatuh pada bulan Maret kini diperpanjang, agar para pemilik akomodasi memiliki kesempatan lebih besar. Delisting akan dimulai pada 1 Agustus 2026, dengan Kemenpar telah memberikan informasi daftar akomodasi yang belum memenuhi ketentuan kepada OTA sejak 1 Juni 2026. OTA akan memberi pemberitahuan kepada setiap merchant sebulan sebelum penghapusan dilakukan.
Artikel ini menjadi artikel terpopuler, Kamis (4/6/2026).
```