Terbukti Bersalah, 15 Pelaku Kekerasan Seksual FHUI Disanksi Skors 3 Semester 2026

Terbukti Bersalah, 15 Pelaku Kekerasan Seksual FHUI Disanksi Skors 3 Semester 2026
Foto: Terbukti Bersalah, 15 Pelaku Kekerasan Seksual FHUI Disanksi Skors 3 Semester 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Universitas Indonesia (UI) secara resmi telah menjatuhkan sanksi tegas kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FHUI) yang terlibat dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap 16 orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

Bentuk hukuman yang diberikan kepada para pelaku bervariasi, mulai dari teguran administratif hingga sanksi berat berupa penundaan kegiatan akademik. Langkah ini menjadi bentuk ketegasan kampus dalam merespons isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Rincian Sanksi bagi Para Terlapor

Berdasarkan rilis resmi pada Selasa (2/6/2026), berikut adalah detail pembagian sanksi bagi para pelaku :

  • 3 orang dijatuhi sanksi skorsing selama 3 semester.
  • 7 orang dijatuhi sanksi skorsing selama 2 semester.
  • 4 orang dijatuhi sanksi skorsing selama 1 semester.
  • 1 orang dijatuhi sanksi administratif ringan.

Sementara itu, satu orang terlapor lainnya dinyatakan tidak bersalah karena tidak ditemukan bukti yang cukup selama proses evaluasi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Proses Investigasi dan Landasan Hukum

Penetapan sanksi ini didasarkan pada hasil investigasi serta rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli. Seluruh proses pemeriksaan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan sangat mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Pihak universitas menerapkan skema hukuman berjenjang dengan mempertimbangkan tingkat keterlibatan serta bobot pelanggaran masing-masing individu. Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil tetap proporsional dan objektif sesuai aturan kementerian serta peraturan rektor yang berlaku.

Sebagai tambahan atas sanksi akademik tersebut, para terlapor juga diwajibkan mengikuti program pembinaan sebagai berikut :

  • Melaksanakan sesi konseling psikologis secara rutin.
  • Wajib mengambil mata kuliah yang mengusung nilai-nilai anti-kekerasan seksual.

Langkah tambahan ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Fokus utama universitas adalah menciptakan efek jera sekaligus melakukan upaya rehabilitasi perilaku.

Komitmen UI dalam Perlindungan Korban

Dr. Erwin Agustian Panigoro, MM, selaku Direktur Hubungan Masyarakat UI, menegaskan bahwa kampus menangani laporan ini dengan sangat serius. Beliau menyatakan bahwa setiap tahapan investigasi selalu berpihak pada kepentingan dan keadilan bagi korban.

Sejak laporan pertama kali masuk, Satgas PPK UI telah melakukan verifikasi, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti yang komprehensif. Proses yang panjang ini menjadi landasan kuat bagi pimpinan universitas untuk menentukan nasib para terlapor.

Berikut adalah ringkasan tahapan penanganan kasus yang dilakukan oleh tim internal UI :

Tahapan Deskripsi Kegiatan
Verifikasi Penerimaan dan validasi laporan awal kekerasan seksual.
Pemeriksaan Wawancara mendalam dengan korban, saksi, dan terlapor.
Pendalaman Bukti Pengumpulan alat bukti serta asesmen tambahan oleh tim ahli.
Rekomendasi Rapat internal untuk merumuskan sanksi berdasarkan fakta.

Pihak kampus memastikan bahwa korban akan tetap mendapatkan pendampingan psikologis dan jaminan keberlanjutan hak akademik. Upaya ini merupakan komitmen jangka panjang UI untuk membangun lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan.

Erwin menambahkan bahwa penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan kekerasan seksual secara menyeluruh. Dengan demikian, seluruh warga universitas dapat menjalankan aktivitas akademik tanpa rasa takut.

Artikel terkait

Rekomendasi