Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menunjukkan komitmen serius dalam membenahi industri penginapan jangka pendek yang dipasarkan melalui platform digital. Pemerintah berencana menghapus ribuan penginapan ilegal yang saat ini masih terdaftar di berbagai Online Travel Agent (OTA).
Langkah tegas ini menyasar sekitar 1.600 penginapan tanpa izin yang beroperasi di platform populer seperti Airbnb, Agoda, Booking.com, hingga Tiket.com. Kebijakan penghapusan atau delisting tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Upaya Menciptakan Ekosistem Pariwisata yang Adil
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan tata kelola pariwisata yang lebih legal dan berkelanjutan. Ia memastikan bahwa langkah ini bukan bermaksud untuk membatasi peluang bisnis para pelaku usaha.
Widiyanti menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan bersama asosiasi pariwisata dan manajemen pengelola platform OTA. Fokus utamanya adalah memastikan semua akomodasi yang dipasarkan memenuhi standar regulasi yang berlaku di Indonesia.
Upaya ini dilakukan demi kepentingan jangka panjang sektor pariwisata nasional agar lebih kompetitif dan terpercaya. Pemerintah ingin memastikan persaingan usaha yang sehat antara penginapan konvensional dan penginapan berbasis platform digital.
Proses Verifikasi dan Sosialisasi Regional
Dalam setahun terakhir, Kemenpar bersama pemerintah daerah aktif memberikan pendampingan regulasi bagi pemilik akomodasi. Sosialisasi ini difokuskan pada lima provinsi utama, yaitu Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, dan NTB.
Pemerintah juga telah menyelenggarakan enam sesi coaching clinic yang melibatkan lebih dari 1.500 pelaku usaha pariwisata. Program ini bertujuan memudahkan para pemilik properti dalam memahami proses legalitas bisnis mereka.
Saat ini, proses verifikasi legalitas penginapan dilakukan melalui formulir pendataan yang terintegrasi langsung dengan platform OTA. Pihak OTA pun mulai mewajibkan pencantuman Nomor Induk Berusaha (NIB) pada setiap daftar properti yang tayang.
Peningkatan Kepatuhan Izin Usaha
Berikut adalah data perkembangan kepatuhan perizinan pelaku usaha akomodasi berdasarkan data Online Single Submission (OSS) :
- Lonjakan NIB Secara Global: Terjadi kenaikan jumlah pemilik usaha yang mengantongi NIB resmi sebesar 46,5 persen sejak Maret 2025.
- Kepatuhan Sektor Vila: Kategori penginapan jenis vila mencatatkan pertumbuhan kepatuhan perizinan yang paling signifikan, yakni mencapai 76,4 persen.
- Kategori KBLI: Peningkatan ini mencakup delapan kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor akomodasi pariwisata.
Data tersebut menunjukkan bahwa para pelaku usaha mulai menyadari pentingnya legalitas untuk keberlangsungan bisnis mereka. Pertumbuhan izin pada sektor vila menjadi indikator positif bahwa pasar akomodasi privat mulai bertransformasi menuju standar legal.
Sistem Pengawasan Digital Masa Depan
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenpar tengah membangun sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Sistem ini nantinya akan terhubung secara real-time dengan basis data OSS milik pemerintah.
Targetnya, sistem canggih ini akan beroperasi penuh pada 1 Juni 2027 untuk memastikan otomatisasi pengecekan izin. Dengan begitu, hanya properti yang memiliki izin resmi yang secara otomatis dapat muncul di aplikasi OTA.
Namun, sebelum teknologi tersebut siap, penertiban secara manual akan tetap dijalankan dengan ketat. Menteri Widiyanti menegaskan bahwa masa toleransi bagi penginapan yang belum berizin kini semakin terbatas.
Pemerintah memberikan batas waktu dua bulan bagi pemilik dari 1.600 penginapan ilegal tersebut untuk segera mengurus dokumen. Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan legalitas, maka akses pemasaran mereka akan segera ditutup.
Konsekuensi akhir bagi pengelola yang mengabaikan imbauan ini adalah penghapusan massal dari seluruh platform digital. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen dan kepastian hukum dalam industri pariwisata Indonesia.