Ribuan Penginapan Tak Berizin di Airbnb cs Resmi Dihapus, Ini Aturan Terbaru 2026

Ribuan Penginapan Tak Berizin di Airbnb cs Resmi Dihapus, Ini Aturan Terbaru 2026
Foto: Ribuan Penginapan Tak Berizin di Airbnb cs Resmi Dihapus, Ini Aturan Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata tengah bersiap melakukan tindakan tegas terhadap ribuan pengelola penginapan yang beroperasi secara ilegal. Berdasarkan data terbaru, sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi ditemukan tidak mengantongi izin resmi namun masih menjajakan layanan mereka di berbagai platform Online Travel Agent (OTA).

Nama-nama besar seperti Airbnb hingga Tiket.com menjadi platform yang saat ini masih memuat daftar penginapan tanpa izin tersebut. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa para pelaku usaha ini diberikan waktu terbatas untuk segera melengkapi legalitas mereka.

Menteri Widiyanti memberikan tenggat waktu selama dua bulan bagi para pengelola untuk memproses perizinan baru mereka. Jika hingga batas waktu yang ditentukan dokumen belum lengkap, maka pemerintah akan mengambil langkah pembersihan secara total.

Kementerian akan meminta pihak OTA untuk menghapus atau melakukan delisting terhadap properti ilegal tersebut mulai tanggal 1 Agustus 2026. Penataan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri pariwisata serta memberikan jaminan keamanan bagi para pelancong.

Selain soal legalitas, langkah ini diambil untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib di ekosistem pariwisata nasional. Menpar menjelaskan bahwa perlindungan terhadap hak dan kepuasan wisatawan menjadi prioritas utama dalam kebijakan baru ini.

Pemerintah juga berupaya mendorong tata kelola digital yang lebih transparan melalui sistem pengawasan yang terintegrasi. Dengan demikian, industri pariwisata Indonesia diharapkan bisa bersaing secara adil dan tumbuh secara berkelanjutan di masa depan.

Verifikasi Berbasis Sistem API

Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Pariwisata kini sedang menjalin kolaborasi erat dengan berbagai mitra Online Travel Agent. Salah satu langkah konkretnya adalah pengembangan sistem verifikasi otomatis berbasis Application Programming Interface (API).

Sistem API ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap akomodasi yang tayang di platform digital telah memiliki Perizinan Berusaha yang valid. "Arah kebijakan kami sangat jelas, yakni menumbuhkan industri yang adil dan berdaya saing," ungkap Menpar Widiyanti.

Saat ini, sistem API tersebut masih berada dalam tahap pengembangan internal sebelum nantinya diintegrasikan dengan sistem milik para mitra OTA. Proses integrasi ini menjadi kunci utama dalam melakukan pemantauan data secara real-time antara platform digital dan pemerintah.

Nantinya, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan data legalitas yang akurat agar bisa tetap beroperasi. Ada tiga kategori data utama yang harus dipenuhi oleh para pemilik properti atau host penginapan tersebut.

Informasi utama yang wajib diisi oleh pelaku usaha akomodasi adalah:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): Kode kategori usaha yang sesuai dengan jenis akomodasi yang dijalankan.
  • Nomor Kegiatan Usaha (NKU): Detail nomor identitas untuk setiap kegiatan usaha spesifik yang dilakukan.

Ketiga data ini akan digunakan oleh pihak OTA dan Kementerian Pariwisata untuk melakukan verifikasi otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat proses pengecekan data agar lebih akurat dan efisien.

Jika data yang dimasukkan oleh pengelola akomodasi terbukti valid dan sesuai, maka mereka akan mendapatkan lampu hijau untuk beroperasi. Sistem akan memberikan verifikasi secara otomatis sehingga properti tersebut bisa dipasarkan kepada publik.

Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian data, sistem akan secara otomatis menolak pengajuan tersebut. Dengan cara ini, tidak ada lagi celah bagi penyedia jasa akomodasi untuk beroperasi secara sembunyi-sembunyi tanpa izin resmi.

Widiyanti menambahkan bahwa mekanisme ini juga akan menghadirkan fitur pelabelan bagi akomodasi yang sudah terverifikasi di platform OTA. Hal ini memudahkan calon penyewa untuk mengenali penginapan mana saja yang sudah memenuhi standar regulasi pemerintah.

Targetnya, sistem API yang canggih ini sudah bisa diluncurkan secara resmi pada bulan Juni 2027 mendatang. Begitu aktif, seluruh pengelola platform OTA wajib memastikan tidak ada lagi properti yang tayang tanpa NIB dan KBLI yang sah.

Peningkatan Kesadaran Legalitas Usaha

Sejak Maret 2025, Kementerian Pariwisata sebenarnya telah melakukan berbagai langkah persuasif bersama pemerintah daerah dan mitra OTA. Sosialisasi gencar dilakukan di lima provinsi untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya izin usaha.

Selain sosialisasi, diselenggarakan pula enam kali coaching clinic yang telah memberikan edukasi kepada lebih dari 1.500 pelaku usaha pariwisata. Kemenpar juga bekerja sama dengan sembilan mitra OTA untuk menyosialisasikan syarat-syarat regulasi yang berlaku.

Upaya masif ini membuahkan hasil positif dengan meningkatnya kesadaran para pemilik bisnis terhadap legalitas usaha mereka. Hingga 20 Mei 2026, tercatat ada kenaikan signifikan pada jumlah unit akomodasi yang terdaftar secara resmi.

Berikut adalah ringkasan data pertumbuhan unit usaha yang terdaftar di sistem OSS:

Kategori Data Persentase Kenaikan Keterangan
Pertumbuhan Umum Akomodasi 46,5% Kenaikan sejak 31 Maret 2025 di 8 KBLI pariwisata.
Pertumbuhan Jenis Vila 76,4% Kategori akomodasi dengan pertumbuhan legalitas tertinggi.

Peningkatan jumlah pendaftar di sistem OSS ini menunjukkan bahwa semakin banyak pelaku bisnis yang mulai masuk ke sektor formal. Menpar mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, asosiasi, dan mitra OTA yang telah mendukung tren positif ini.

Meski demikian, pengawasan terhadap akomodasi yang masih membandel akan terus diperketat di masa mendatang. Kemenpar telah menyusun daftar penginapan yang belum berizin untuk diserahkan kepada pihak platform OTA agar segera ditindaklanjuti.

Tindakan delisting atau penghapusan dari daftar penjualan akan dilakukan dalam waktu dua bulan setelah komunikasi resmi dilakukan. Namun, pengelola tetap memiliki kesempatan untuk tampil kembali jika mereka segera melengkapi kewajiban perizinannya.

Langkah tegas ini menjadi perhatian luas dan menjadi salah satu topik berita yang paling banyak dibaca oleh masyarakat. Selain isu perizinan Airbnb, terdapat beberapa kabar menarik lainnya dari dunia transportasi dan pariwisata.

Berikut adalah beberapa daftar artikel populer lain yang menarik untuk disimak:

  • Teknologi Penerbangan: Jepang mulai melakukan uji coba pesawat hipersonik yang mampu menempuh rute Tokyo ke Amerika Serikat hanya dalam dua jam.
  • Transportasi Darat: Layanan bus Damri kini tersedia untuk perjalanan lintas tiga negara, menghubungkan Indonesia, Malaysia, dan Brunei.
  • Kabar Bandara: Muncul sinyal positif mengenai pengaktifan kembali Bandara Husein Sastranegara untuk penerbangan sipil setelah mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo.
  • Profil Pilot: Kisah inspiratif empat pilot perempuan muda yang bertugas mengawaki penerbangan kepresidenan di bawah pemerintahan Prabowo.
  • Destinasi Lokal: Menikmati kesegaran Air Terjun Rora di Bima yang menjadi pilihan wisata alam bagi mereka yang ingin membasuh badan dengan air pegunungan.

Berita mengenai penertiban penginapan tak berizin ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas pariwisata Indonesia. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa pertumbuhan pariwisata sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi