Sanksi Skorsing 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual 2026 Tuai Kecaman Netizen

Sanksi Skorsing 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual 2026 Tuai Kecaman Netizen
Foto: Sanksi Skorsing 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual 2026 Tuai Kecaman Netizen. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Universitas Indonesia (UI) secara resmi telah menetapkan sanksi terhadap 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terlibat dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Kasus yang mencuat ke publik pada Juni 2026 ini memicu polemik karena jenis hukuman yang diberikan dianggap tidak sebanding dengan perbuatan para pelaku.

Pihak kampus memilih menjatuhkan sanksi skorsing akademik dengan durasi yang bervariasi bagi belasan mahasiswa tersebut. Namun, keputusan ini justru memanen kritik tajam dari masyarakat yang menuntut agar para pelaku segera dikeluarkan secara tidak hormat (drop out) dari universitas.

Detail Sanksi dan Keputusan Pihak Kampus

Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan proses pembuktian dan regulasi internal kampus. Dari total 16 orang yang awalnya berstatus sebagai terlapor, sebanyak 15 mahasiswa dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman.

Rincian durasi sanksi skorsing yang dijatuhkan pihak universitas kepada para pelaku adalah sebagai berikut:

Jumlah Mahasiswa Lama Skorsing Keterangan Sanksi
3 Orang 3 Semester Skorsing Akademik Berat
7 Orang 2 Semester Skorsing Akademik Sedang
4 Orang 1 Semester Skorsing Akademik Ringan
1 Orang - Sanksi Administratif Ringan

Selain penonaktifan status akademik untuk sementara waktu, para pelaku juga dibebani kewajiban tambahan sebagai bentuk pembinaan. Mereka diwajibkan untuk mengikuti rangkaian konseling psikologis serta wajib mengambil mata kuliah khusus mengenai anti kekerasan seksual.

Awal Mula Skandal Grup Percakapan Mahasiswa

Kasus memalukan ini pertama kali menjadi perbincangan hangat di media sosial pada April 2026 setelah tangkapan layar percakapan grup bocor. Grup tersebut diduga berisi mahasiswa FH UI angkatan 2023 yang kerap melontarkan komentar bernada pelecehan, penghinaan, hingga objektifikasi terhadap perempuan.

Skandal ini terbongkar saat salah satu pasangan dari anggota grup tersebut menemukan isi percakapan yang merendahkan itu. Ia kemudian membagikan bukti tersebut kepada para korban, yang berlanjut pada pelaporan resmi ke dekanat dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

Ironisnya, beberapa orang yang terlibat dalam percakapan tersebut diketahui menduduki posisi strategis di berbagai organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas. Hal ini menambah kekecewaan publik mengingat latar belakang pendidikan mereka yang seharusnya memahami aspek hukum dan moralitas.

Dampak Luas Terhadap Puluhan Korban

Berdasarkan data dari kuasa hukum korban, dampak dari tindakan para mahasiswa ini menjangkau banyak pihak di lingkungan internal kampus. Setidaknya tercatat ada 27 orang yang menjadi sasaran pelecehan di dalam konten percakapan grup tersebut.

Berikut adalah klasifikasi korban yang terdampak dalam kasus kekerasan seksual berbasis elektronik tersebut:

  • Sebanyak 20 korban merupakan mahasiswi aktif di lingkungan kampus.
  • Terdapat 7 orang dosen perempuan yang turut menjadi sasaran pelecehan.
  • Potensi adanya tambahan korban lain yang belum teridentifikasi secara resmi.

Hingga saat ini, kecaman terhadap kebijakan sanksi UI masih terus mengalir di berbagai platform media sosial. Banyak pihak berpendapat bahwa sanksi skorsing menunjukkan ketidaktegasan institusi dalam menangani kasus pelecehan yang melibatkan puluhan korban, termasuk tenaga pendidik.

Artikel terkait

Rekomendasi