Ribuan Akomodasi Tak Berizin Bakal Diblokir per 1 Agustus 2026, OTA Wajib Tanggung Jawab

Ribuan Akomodasi Tak Berizin Bakal Diblokir per 1 Agustus 2026, OTA Wajib Tanggung Jawab
Foto: Ribuan Akomodasi Tak Berizin Bakal Diblokir per 1 Agustus 2026, OTA Wajib Tanggung Jawab. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) kembali memberikan kelonggaran waktu bagi pemilik akomodasi sewa jangka pendek yang belum mengantongi izin resmi untuk segera melegalkan usaha mereka. Keputusan ini diambil agar para pelaku usaha tetap bisa beroperasi secara legal di berbagai platform pemesanan daring.

Batas waktu yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Maret 2026, sempat diundur ke 31 Mei 2026, dan kini resmi diperpanjang kembali hingga 31 Juni 2026. Ketetapan ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak pemerintah dengan sembilan perusahaan agen perjalanan daring atau Online Travel Agent (OTA) yang beroperasi di Indonesia.

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menjelaskan bahwa kementerian akan mengeluarkan surat resmi yang berisi daftar nama pelaku usaha tanpa izin untuk dihapus dari platform. Meski demikian, pemerintah masih memberikan tenggat waktu tambahan selama dua bulan bagi para pengelola untuk memperbaiki status hukum mereka.

Widiyanti menyebutkan bahwa dalam masa transisi ini, pihak OTA diwajibkan untuk mengirimkan notifikasi resmi kepada para mitra merchant mereka yang belum berizin. Hal ini bertujuan agar para pemilik properti menyadari risiko penghapusan daftar atau delisting jika tidak segera bertindak sesuai regulasi yang berlaku.

Para pemilik akomodasi diberikan kesempatan untuk menyerahkan bukti pengurusan izin terbaru dalam jangka waktu dua bulan tersebut. Namun, Widiyanti menegaskan bahwa jika sampai batas waktu yang ditentukan izin belum diproses, maka pihak kementerian terpaksa melakukan delisting massal mulai 1 Agustus 2026.

Mengenai nasib konsumen yang sudah telanjur memesan akomodasi di properti yang terdampak pemblokiran, Menpar menyatakan hal itu akan mengikuti kebijakan masing-masing platform OTA. Setiap perusahaan diharapkan memiliki langkah mitigasi atau pertanggungjawaban sendiri sesuai dengan aturan internal mereka bagi para pelanggan.

Pemerintah juga mulai memperketat aturan bagi mitra baru yang ingin bergabung ke platform digital sejak beberapa waktu lalu. Widiyanti menegaskan bahwa setiap penyedia jasa akomodasi baru, termasuk vila, dilarang dipasarkan jika tidak memiliki dokumen legalitas yang lengkap dan sah.

Syarat mutlak bagi merchant baru yang ingin mendaftar saat ini adalah menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Hingga saat ini, data kementerian mencatat setidaknya masih ada sekitar 1.600 unit akomodasi di berbagai OTA yang status perizinannya belum terverifikasi.

Imbauan bagi Calon Wisatawan dan Pengembangan Sistem Verifikasi

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, turut memberikan saran penting bagi masyarakat sebelum melakukan pemesanan. Calon konsumen diminta untuk lebih jeli dan memastikan kembali nomor KBLI serta NIB dari akomodasi yang mereka pilih.

Langkah pemeriksaan mandiri ini ditekankan agar keamanan dan kenyamanan wisatawan selama menginap dapat lebih terjamin. Rizki juga menambahkan bahwa data pelaku usaha ini terus didistribusikan ke pemerintah daerah untuk membantu pengawasan langsung di lokasi operasional.

Kemenpar mengakui bahwa pengawasan secara manual memiliki keterbatasan dalam hal efisiensi waktu serta membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah tengah membangun sistem verifikasi digital yang lebih modern untuk menyaring izin usaha secara otomatis.

Sistem ini dikembangkan menggunakan teknologi Application Programming Interface (API) yang nantinya akan menghubungkan basis data Kemenpar dengan platform digital milik OTA. Saat ini, pengembangan masih dilakukan secara internal sebelum nantinya diintegrasikan secara luas dengan seluruh mitra agen perjalanan daring.

Komponen utama yang wajib disiapkan oleh para pemilik akomodasi dalam sistem baru ini mencakup:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): Kode kategori usaha yang spesifik di sektor pariwisata.
  • Nomor Kegiatan Usaha (NKU): Detail nomor identifikasi untuk setiap unit kegiatan usaha yang dijalankan.

Ketiga data tersebut akan menjadi instrumen utama dalam proses verifikasi otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika data yang dimasukkan valid dan sesuai, pengelola akomodasi akan langsung mendapatkan persetujuan untuk mulai atau tetap memasarkan propertinya di aplikasi OTA.

Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian data, sistem secara otomatis akan menolak pengajuan tersebut atau menghentikan proses pendaftaran. Widiyanti menilai mekanisme ini akan menciptakan akurasi data yang lebih baik serta mempermudah pemberian label akomodasi berizin pada platform digital.

Upaya Menciptakan Persaingan Usaha yang Adil

Pemerintah menargetkan sistem API ini dapat beroperasi secara penuh dan diluncurkan pada bulan Juni 2027 mendatang. Begitu sistem aktif, seluruh OTA tidak lagi diperbolehkan menampilkan daftar properti atau mitra yang tidak memiliki legalitas sah sesuai aturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk dukungan, Kemenpar juga telah menyiapkan empat materi video panduan lengkap mengenai tata cara pengurusan izin berusaha. Widiyanti meminta seluruh platform digital untuk menyebarkan video tersebut kepada para mitra mereka agar proses legalitas dapat berjalan tanpa hambatan teknis.

Berikut adalah ringkasan perkembangan perizinan akomodasi berdasarkan data hingga Mei 2026:

Kategori Data Persentase Kenaikan / Keterangan
Kenaikan Total Unit Berizin NIB 46,5 persen (dibandingkan Maret 2025)
Kenaikan Tertinggi (Jenis Vila) 76,4 persen
Jumlah Akomodasi Tak Berizin di OTA Sekitar 1.600 unit
Target Peluncuran Sistem API Juni 2027

Data tersebut menunjukkan adanya tren positif di mana semakin banyak pemilik penginapan jangka pendek yang mulai mengurus izin resmi di sistem OSS. Kategori vila menjadi yang paling menonjol dengan lonjakan pendaftaran mencapai lebih dari 76 persen dalam satu tahun terakhir.

Widiyanti berharap penataan ini dapat menciptakan lapangan permainan yang setara (even playing field) bagi seluruh pelaku industri penginapan. Selama ini, banyak pengusaha hotel yang mengeluhkan penurunan tingkat hunian karena persaingan dari vila-vila yang tidak berizin.

Kesenjangan ini terjadi karena penginapan ilegal sering kali mematok harga yang jauh lebih rendah karena mereka tidak terbebani kewajiban membayar pajak daerah. Dengan penertiban ini, pemerintah ingin memastikan semua pihak berkontribusi pada pendapatan negara dan mematuhi standar pelayanan yang sama.

Melalui kebijakan yang lebih ketat namun terukur ini, diharapkan ekosistem pariwisata Indonesia menjadi lebih sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak. Para pelancong pun diharapkan mendapatkan perlindungan hukum dan standar kualitas yang lebih baik saat menikmati layanan akomodasi di tanah air.

Artikel terkait

Rekomendasi