Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan langkah baru dalam transisi energi nasional. Mulai semester kedua tahun 2026, seluruh penyedia bahan bakar minyak (BBM) atau SPBU diwajibkan untuk mencampurkan etanol sebesar 5 persen ke dalam produk bensin mereka.
Kebijakan ini dikenal sebagai program mandatori E5 yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.
Wilayah Implementasi dan Jenis BBM
Kewajiban pencampuran bioetanol ini tidak menyasar seluruh jenis bahan bakar, melainkan fokus pada segmen tertentu. Eniya menegaskan bahwa mandat ini berlaku khusus untuk BBM non-subsidi atau kategori non-public service obligation (PSO).
Untuk tahap awal, implementasi kebijakan ini akan dipusatkan di seluruh wilayah Pulau Jawa. Penjelasan lebih mendalam mengenai teknis pelaksanaan akan segera diterbitkan dalam Keputusan Menteri ESDM pada bulan ini.
Program ini juga akan memanfaatkan infrastruktur yang sebelumnya telah dibangun dan diuji coba oleh PT Pertamina (Persero). Pertamina sendiri sudah mulai memasarkan produk Pertamax Green 95 sebagai bentuk uji coba pasar sejak tahun 2023 lalu.
Keputusan Menteri yang akan terbit bulan ini dipastikan bakal menambah jumlah outlet penyedia bioetanol di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memperluas jangkauan penggunaan energi ramah lingkungan bagi masyarakat luas sebelum kewajiban penuh berlaku di tahun 2026.
Pasokan dan Kapasitas Produksi Bioetanol
Guna mendukung kelancaran program ini, pemerintah terus memantau ketersediaan pasokan etanol dalam negeri. Saat ini, PT Energi Agro Nusantara (Enero) masih menjadi pemasok utama untuk produk Pertamax Green 95 milik Pertamina.
Pemerintah optimis jumlah pemasok akan terus bertambah seiring dengan peningkatan kapasitas produksi industri nasional. Beberapa pabrik baru kini telah siap memproduksi fuel grade ethanol (FGE) dengan kadar kemurnian di atas 99 persen.
Berikut adalah daftar produsen bioetanol yang akan mendukung program mandatori E5:
- PT Energi Agro Nusantara: Kapasitas produksi mencapai 30.000 kiloliter (KL).
- PT Indonesia Ethanol Industry (Lampung): Memiliki kapasitas produksi sebesar 20.000 KL.
- PT Molindo Raya Industrial (Jawa Timur): Menyediakan pasokan sebesar 10.000 KL.
- PT Madu Baru (Yogyakarta): Mempunyai kapasitas produksi sekitar 7.500 KL.
- PT Indo Acidatama (Solo): Memberikan kontribusi pasokan sebesar 3.000 KL.
Daftar produsen tersebut menunjukkan kesiapan industri dalam negeri untuk memasok kebutuhan energi nabati. Peningkatan kapasitas ini menjadi faktor kunci agar transisi menuju bahan bakar yang lebih bersih dapat berjalan tepat waktu.
Kementerian ESDM akan segera melakukan seleksi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut untuk masuk ke dalam skema mandatori resmi. Penentuan volume pasokan dari masing-masing pabrik akan dirinci lebih lanjut dalam aturan turunan yang sedang disiapkan.
Ringkasan informasi rencana kewajiban campuran etanol 5 persen:
| Aspek Kebijakan | Keterangan Detail |
|---|---|
| Waktu Pelaksanaan | Semester II Tahun 2026 |
| Kadar Campuran | 5 Persen Etanol (E5) |
| Target Jenis BBM | BBM Non-Subsidi (Non-PSO) |
| Wilayah Prioritas | Seluruh Wilayah Pulau Jawa |
| Landasan Hukum | Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 |
Tabel di atas merangkum poin-poin utama terkait kebijakan bahan bakar nabati yang akan diterapkan pemerintah dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada energi fosil serta menekan emisi karbon di sektor transportasi.