Parlemen Jepang telah resmi mensahkan revisi undang-undang yang mengatur pengendalian imigrasi pada akhir Mei 2026. Keputusan ini membawa perubahan signifikan terkait biaya visa bagi warga negara asing yang tinggal di sana.
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah kenaikan batas atas biaya perpanjangan visa serta izin menetap. Selain itu, pemerintah Jepang juga memperkenalkan sistem baru untuk memantau kedatangan orang asing melalui jalur daring.
Detail Kenaikan Biaya Visa dan Izin Menetap
Berdasarkan aturan terbaru, batas maksimal untuk biaya perpanjangan visa kini ditetapkan hingga 100 ribu yen atau setara dengan Rp11,2 juta. Angka ini melonjak sangat drastis jika dibandingkan dengan ambang batas sebelumnya yang hanya sebesar 10 ribu yen atau sekitar Rp1,1 juta.
Sementara itu, bagi warga asing yang mengajukan permohonan izin menetap, biaya batas atasnya kini mencapai 300 ribu yen atau setara Rp33,5 juta. Kenaikan ini menunjukkan kebijakan yang lebih ketat dalam pengelolaan administrasi kependudukan bagi warga negara asing.
Sebagai perbandingan, saat ini biaya aktual yang dikenakan untuk perpanjangan masa tinggal masih berada di angka 6.000 yen atau Rp670 ribu. Adapun untuk izin menetap, biaya yang berlaku saat ini adalah 10 ribu yen atau setara dengan Rp1,1 juta.
Pemerintah Jepang berencana menetapkan rincian biaya baru tersebut secara resmi melalui keputusan kabinet. Langkah ini akan dilakukan setelah pemerintah mendapatkan berbagai masukan serta aspirasi dari masyarakat luas melalui kanal publik.
Alasan di balik kenaikan biaya ini adalah untuk menutupi beban administrasi, meskipun pemerintah berjanji akan memberikan keringanan bagi pihak tertentu. Keringanan tersebut ditujukan bagi warga asing yang menghadapi kesulitan finansial atau atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Namun, dalam pembahasan di parlemen, muncul kritik terkait kriteria keringanan tersebut yang dinilai masih belum transparan. Badan Layanan Imigrasi pun berencana segera menyusun panduan teknis yang lebih mendalam mengenai persyaratan khusus ini.
Implementasi Sistem Otorisasi Perjalanan Elektronik
Revisi undang-undang ini juga menandai lahirnya Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun fiskal 2028. Sistem ini dirancang untuk memperketat pengawasan terhadap potensi ancaman terorisme dan keberadaan pekerja ilegal.
Sasaran utama sistem ini adalah warga dari 74 negara dan wilayah yang selama ini mendapatkan fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat. Para pelancong nantinya diwajibkan untuk mendaftarkan data perjalanan mereka secara daring sebelum berangkat ke Negeri Sakura.
Prosedur pengisian data daring tersebut mencakup beberapa informasi penting sebagai berikut:
- Identitas lengkap pelancong sesuai dengan dokumen resmi atau paspor yang masih berlaku.
- Tujuan spesifik kunjungan ke Jepang serta lokasi yang akan didatangi selama berada di sana.
- Pemberian informasi beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan untuk proses verifikasi oleh otoritas terkait.
Setelah data dikirimkan, otoritas Jepang akan melakukan pemeriksaan silang dengan basis data kriminal serta catatan imigrasi lainnya. Langkah preventif ini dilakukan guna memastikan setiap pendatang tidak memiliki rekam jejak yang membahayakan keamanan nasional.
Jika ditemukan adanya indikasi potensi pelanggaran izin tinggal atau kecurigaan lainnya, pihak berwenang berhak menolak izin keberangkatan. Wisatawan yang masuk dalam kategori mencurigakan tidak akan diizinkan untuk menaiki pesawat atau kapal menuju Jepang.
Kewajiban Asuransi Kesehatan Nasional (NHI)
Selain masalah visa, warga asing di Jepang kini dihadapkan pada pengawasan ketat terkait pembayaran premi Asuransi Kesehatan Nasional atau Kokumin Kenko Hoken. Jumlah penduduk asing di Jepang yang mencapai 4,13 juta jiwa pada akhir 2025 menjadi latar belakang pengetatan aturan ini.
Program NHI merupakan asuransi wajib bagi setiap orang yang tinggal di Jepang selama minimal tiga bulan dan tidak terdaftar dalam asuransi perusahaan. Program ini dikelola langsung oleh pemerintah daerah setempat guna memastikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.
Terdapat beberapa fakta penting mengenai program asuransi kesehatan wajib di Jepang bagi warga asing:
- Setiap penduduk asing yang menetap lebih dari tiga bulan secara hukum wajib terdaftar dalam program asuransi publik.
- Tunggakan pembayaran premi dapat berdampak buruk pada status legalitas tinggal mereka di Jepang.
- Sistem ini bertujuan menciptakan keadilan sosial agar seluruh warga berkontribusi pada fasilitas kesehatan yang mereka gunakan.
Berdasarkan data statistik, tingkat kepatuhan pembayaran premi NHI di kalangan warga asing masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 63 persen. Sementara itu, kontribusi untuk dana pensiun bahkan lebih rendah lagi, dengan angka partisipasi di bawah 50 persen.
Saat ini, sebagian besar pekerja asing atau sekitar 60 persen sudah menggunakan asuransi dari perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, aturan baru ini akan sangat berdampak pada 40 persen sisanya yang menggunakan sistem NHI mandiri.
Dampak Penunggakan Premi Terhadap Status Visa
Mulai Juni 2027, Jepang akan menerapkan kebijakan tegas yang menghubungkan catatan pembayaran asuransi dengan proses perpanjangan visa. Jika seorang warga asing kedapatan memiliki tunggakan premi NHI, permohonan visa mereka kemungkinan besar akan ditolak.
Pihak imigrasi akan diberikan kewenangan untuk memeriksa riwayat pembayaran asuransi sebagai salah satu syarat administratif utama. Kebijakan ini diambil demi menjaga keseimbangan sistem kesejahteraan sosial di Jepang agar tetap berkelanjutan bagi semua orang.
Kelompok warga asing yang diprediksi paling terdampak oleh aturan baru ini meliputi:
- Pemegang visa kerja atau pelajar yang tidak mendapatkan perlindungan asuransi langsung dari pemberi kerja atau institusi.
- Pekerja paruh waktu yang seringkali terlewat dari sistem pendataan birokrasi di kantor pemerintahan kota.
- Warga asing yang sering berpindah tempat tinggal dan lupa melakukan pendaftaran ulang dokumen di wilayah baru.
Konsekuensi dari penolakan visa akibat tunggakan asuransi ini sangat serius karena bisa berujung pada status tinggal ilegal. Oleh karena itu, warga asing diimbau untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban finansial mereka kepada pemerintah Jepang.
Kebijakan baru ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan langkah Jepang untuk memastikan harmoni antara warga lokal dan pendatang. Dengan aturan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan tanggung jawab dalam penggunaan fasilitas publik di sana.
Secara keseluruhan, revisi aturan imigrasi dan pengetatan syarat asuransi ini menunjukkan transformasi kebijakan Jepang dalam menyikapi lonjakan jumlah warga asing. Para pendatang kini dituntut untuk lebih memahami aturan hukum dan administrasi yang berlaku demi kelancaran masa tinggal mereka.