Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengungkapkan bahwa terdapat 122 program studi (prodi) yang resmi ditutup sepanjang tahun 2026. Menteri Diktisaintek, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa penutupan tersebut bukan merupakan inisiatif sepihak dari kementerian.
Keputusan penutupan prodi ini murni berdasarkan usulan dari pihak penyelenggara pendidikan, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Langkah ini diambil oleh pihak kampus sebagai bagian dari strategi penyesuaian kurikulum dan operasional lembaga pendidikan mereka.
Alasan Utama di Balik Penutupan Prodi
Brian memaparkan beberapa alasan mendasar mengapa kampus-kampus tersebut memilih untuk menutup program studinya. Salah satu penyebab utamanya adalah tren penurunan jumlah mahasiswa yang mendaftar pada program studi tertentu secara signifikan.
Selain faktor jumlah mahasiswa, banyak kampus yang memilih mengganti program studi lama dengan prodi baru yang dinilai lebih atraktif dan relevan bagi mahasiswa. Perubahan ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang seiring berjalannya waktu.
Sebagai contoh, terdapat program studi matematika yang dialihkan menjadi prodi aktuaria karena fokus mata kuliahnya lebih banyak dibutuhkan oleh industri saat ini. Transformasi ini dianggap lebih memberikan nilai tambah bagi lulusan dalam bersaing di dunia kerja.
Bantahan Mengenai Kebijakan Penutupan Paksa
Kemdiktisaintek membantah kabar yang menyebutkan bahwa kementerian melakukan penutupan prodi secara massal demi menyesuaikan dengan perkembangan industri masa depan. Brian menegaskan bahwa kementerian tidak memiliki kebijakan untuk menutup prodi secara paksa tanpa usulan pihak kampus.
Fokus utama pemerintah sebenarnya adalah mendorong pengembangan substansi dari setiap program studi yang ada. Penutupan yang terjadi di lapangan lebih condong ke arah evolusi keilmuan agar tetap sesuai dengan tuntutan zaman.
Ia memberi gambaran mengenai transformasi keilmuan ini, seperti program studi teknik elektro yang kini mulai berkembang ke arah teknologi yang lebih spesifik. Bidang-bidang seperti artificial intelligence (AI), machine learning, hingga robotik menjadi bentuk nyata dari pengembangan prodi tersebut.
Proses evaluasi berkala yang dilakukan pihak kampus meliputi:
- Pihak kampus melalui badan koordinasi program studi biasanya melakukan evaluasi setiap 3 hingga 4 tahun sekali.
- Evaluasi bertujuan untuk mengoptimalkan perkembangan keilmuan agar tetap relevan dengan kebutuhan industri.
- Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi untuk melakukan penyesuaian atau perubahan nama program studi.
Langkah evaluasi mandiri ini merupakan bagian dari tanggung jawab perguruan tinggi dalam menjaga kualitas pendidikan. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan pembuat kebijakan administratif berdasarkan masukan dari institusi pendidikan.
Dua Landasan Hukum Penutupan Program Studi
Mendiktisaintek menekankan bahwa setiap proses penutupan tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Aturan ini termuat dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang pendirian hingga pembubaran perguruan tinggi.
Berdasarkan peraturan tersebut, penutupan sebuah program studi hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama. Mekanisme tersebut memastikan bahwa hak-hak mahasiswa dan kualitas pendidikan tetap terlindungi dengan baik.
Berikut adalah dua ketentuan utama yang mendasari penutupan prodi:
- Penutupan yang dilakukan secara mandiri berdasarkan usulan resmi dari pihak badan penyelenggara atau kampus yang bersangkutan.
- Penutupan yang bersifat paksa akibat adanya sanksi administratif berat yang dijatuhkan pemerintah kepada institusi pendidikan tersebut.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pembinaan dibandingkan langsung mengambil tindakan penutupan. Langkah hukum diambil hanya jika terjadi pelanggaran berat atau atas keinginan perguruan tinggi itu sendiri.
Mendiktisaintek kembali menegaskan bahwa upaya pengembangan tetap lebih diutamakan daripada sekadar menutup akses pendidikan. Jika kampus mengusulkan penutupan secara resmi, kementerian akan melakukan pengkajian mendalam sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) penutupan.