Resmi Diluncurkan, PP ATS Targetkan 645 Ribu Anak Kembali Sekolah Tahun 2026

Resmi Diluncurkan, PP ATS Targetkan 645 Ribu Anak Kembali Sekolah Tahun 2026
Foto: Resmi Diluncurkan, PP ATS Targetkan 645 Ribu Anak Kembali Sekolah Tahun 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 yang berfokus pada Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk menekan angka putus sekolah di berbagai wilayah Indonesia.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menjelaskan bahwa isu ini menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Ia menyebutkan bahwa tantangan pendidikan di tanah air masih cukup besar meskipun tren angka anak tidak sekolah mulai melandai.

Pungkas memaparkan data bahwa pada tahun 2025, tercatat masih ada lebih dari 3 juta anak dalam rentang usia 6 hingga 18 tahun yang belum terjangkau sistem pendidikan. Hadirnya PP ATS ini diharapkan dapat memperkuat implementasi program wajib belajar 13 tahun yang sedang digalakkan pemerintah.

Sebelum regulasi ini resmi diberlakukan, pemerintah sebenarnya telah menyusun Dokumen Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah (Stranas ATS) pada tahun 2020. Dokumen tersebut menjadi fondasi awal dalam memetakan masalah dan mencari solusi bagi anak-anak yang berada di luar bangku sekolah.

Target Pengentasan dan Visi Indonesia Emas 2045

Melalui payung hukum baru ini, pemerintah memasang target ambisius untuk membawa kembali 645 ribu anak ke sekolah dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Tujuan jangka panjangnya adalah mencapai angka nol untuk kasus anak tidak sekolah (0 ATS) saat Indonesia memasuki usia seabad di tahun 2045.

Perpres ini tidak hanya sekadar mengatur administrasi, tetapi juga memberikan definisi mendalam mengenai penyebab anak putus sekolah berdasarkan latar belakangnya masing-masing. Dengan pemetaan yang jelas, intervensi yang dilakukan diharapkan bisa lebih tepat sasaran sesuai dengan kondisi personal setiap anak.

Tiga Pilar Utama Kebijakan PP ATS

Pemerintah telah menetapkan tiga arah kebijakan inti dalam menjalankan mandat Peraturan Presiden ini:

  • Pencegahan Dini: Melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anak yang saat ini masih bersekolah agar tidak memiliki risiko putus sekolah di tengah jalan.
  • Penanganan Langsung: Menginisiasi program khusus untuk menjemput dan mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal.
  • Penguatan Tata Kelola: Membangun sistem koordinasi yang solid antarinstansi guna memastikan penyelesaian masalah dilakukan secara menyeluruh dan efisien.

Pungkas menekankan pentingnya semangat gotong royong dan kolaborasi dalam mewujudkan cita-cita besar ini. Hal ini krusial untuk melahirkan generasi penerus yang berkarakter, unggul, serta memiliki daya saing tinggi menuju visi Indonesia Emas.

Sinergi Antar-Kementerian dan Lembaga

Menteri Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP ATS sangat bergantung pada dukungan lintas sektor. Oleh karena itu, Bappenas menjalin kemitraan erat dengan berbagai pihak, termasuk UNICEF dan kementerian-kementerian terkait.

Beberapa kementerian yang memegang peranan vital dalam koordinasi ini antara lain:

Instansi Terkait Peran Utama dalam PP ATS
Kemendikdasmen Mengelola sistem pendidikan formal dan koordinasi teknis pendidikan dasar.
Kementerian Agama Mengawasi jalur pendidikan berbasis agama, termasuk pesantren di seluruh Indonesia.
Kemendagri Melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah agar aktif menangani anak tidak sekolah.
Bappenas & UNICEF Perencanaan strategis, pendanaan, serta pendampingan standar internasional.

Melalui pembagian tugas yang jelas, Menteri Dalam Negeri diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah untuk bergerak aktif di lapangan. Sementara itu, keterlibatan Kementerian Agama memastikan bahwa anak-anak di lingkungan pesantren juga mendapatkan perlindungan akses pendidikan yang setara.

Upaya masif ini merupakan langkah konkret untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam mendapatkan hak dasarnya. Sinergi ini diharapkan mampu mengubah wajah pendidikan Indonesia menjadi lebih inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi