Ramai Ditolak, Aturan Bungkus Rokok Polos 2026 Dinilai Ancam Lintas Sektor

Ramai Ditolak, Aturan Bungkus Rokok Polos 2026 Dinilai Ancam Lintas Sektor
Foto: Ramai Ditolak, Aturan Bungkus Rokok Polos 2026 Dinilai Ancam Lintas Sektor. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Gelombang protes dari berbagai asosiasi lintas sektor di tingkat daerah maupun nasional terus mengalir deras belakangan ini. Mereka secara tegas menyatakan keberatan atas usulan kebijakan penyeragaman kemasan produk tembakau atau plain packaging.

Rencana tersebut rencananya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihak asosiasi menilai aturan ini sangat tidak tepat untuk diimplementasikan di Indonesia sebagai negara produsen tembakau.

Kekhawatiran utama muncul karena penyeragaman desain akan membuat produk tembakau dan rokok elektronik menjadi lebih mudah untuk dipalsukan. Kebijakan ini diprediksi membuat tampilan fisik produk terlihat sangat mirip, sehingga masyarakat akan sulit membedakan antara produk resmi dan ilegal.

Padahal, saat ini pemerintah tengah berupaya keras memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara. Kehadiran aturan penyeragaman kemasan dianggap justru akan memperburuk situasi dan menjadi pendorong utama bagi maraknya produk gelap di pasar.

Dampak buruk dari masalah rokok ilegal ini tidak hanya berhenti pada hilangnya pendapatan negara saja. Fenomena tersebut juga mengancam keberlangsungan industri yang selama ini telah patuh pada aturan, sekaligus menghambat tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau.

Meskipun gelombang penolakan sangat masif, pihak Kemenkes pada Jumat (5/6/26) menyatakan akan tetap melanjutkan penyusunan rancangan aturan tersebut. Regulasi ini mencakup pengaturan tentang pencantuman peringatan kesehatan serta informasi mendetail pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Keputusan Kemenkes tersebut dinilai tidak selaras dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini dianggap mengabaikan upaya pemerintah pusat untuk mempertahankan kinerja industri, penyerapan tenaga kerja, serta kesejahteraan para petani lokal.

Penolakan terhadap wacana ini sebenarnya sudah mulai disuarakan sejak akhir tahun 2024 silam. Ketegangan semakin meningkat ketika puluhan asosiasi diundang secara mendadak dalam sesi konsultasi publik pada 25 Mei 2026 yang lalu.

Momen undangan tersebut dianggap kontroversial karena berdekatan dengan perayaan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Banyak pihak yang melihat waktu pelaksanaan konsultasi tersebut lebih berpihak pada agenda kelompok LSM kesehatan tertentu.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, memberikan kritik pedas terhadap langkah Kemenkes tersebut. Ia menegaskan bahwa Rancangan Permenkes ini telah melanggar prinsip-prinsip hukum yang sangat mendasar.

Heri menyatakan bahwa Kemenkes seolah memiliki ego sektoral yang sangat tinggi dalam memaksakan aturan ini. Menurutnya, amanah dari PP 28/2024 seharusnya fokus pada peringatan kesehatan, namun kini melebar hingga ke standardisasi kemasan yang menyesatkan.

Ia juga menyayangkan sikap Kemenkes yang tidak menghargai masukan dari pelaku industri selama proses diskusi berlangsung. Pihak asosiasi merasa diperlakukan semena-mena dalam perumusan kebijakan yang sangat krusial bagi hajat hidup orang banyak ini.

Selain itu, Heri menyoroti bagaimana Kemenkes berkiblat pada negara-negara yang bukan merupakan pusat produksi tembakau. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara seperti Singapura atau Thailand dalam hal regulasi tembakau.

Kemenkes diingatkan untuk tidak melupakan aspek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berpotensi dilanggar melalui aturan baru ini. Sebagai negara produsen, Indonesia memiliki karakteristik industri yang sangat berbeda dengan negara-negara importir tembakau lainnya.

Senada dengan Formasi, Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menekankan bahwa kebijakan ini akan sangat membebani para petani. Ia mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang penerapan aturan yang dianggap tidak sesuai dengan realita lapangan tersebut.

Ekosistem pertembakauan di berbagai daerah memiliki ketergantungan hidup yang sangat besar terhadap komoditas ini. Petani di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat sangat mengandalkan hasil panen tembakau untuk bertahan hidup.

Poin penting mengenai kontribusi ekonomi sektor tembakau bagi petani daerah meliputi:

  • Menjadi motor penggerak utama ekonomi di pedesaan penghasil tembakau.
  • Memberikan Nilai Tukar Petani (NTP) yang jauh lebih baik dibandingkan komoditas pertanian lainnya.
  • Menjadi sumber penghasilan stabil bagi jutaan keluarga petani di berbagai provinsi.
  • Mendukung daya beli masyarakat di daerah sentra produksi selama masa tanam dan panen.

Agus Parmuji menegaskan bahwa gangguan terhadap industri di hilir akan berdampak langsung pada kesejahteraan petani di hulu. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat saat ini para petani sedang memasuki masa tanam yang membutuhkan kepastian pasar.

Sekretaris Jenderal APCI, I Ketut Budhyman, juga ikut menyuarakan penolakan keras terhadap rencana penyeragaman kemasan ini. Jika aturan ini dipaksakan, ia menilai pemerintah secara tidak langsung telah mengabaikan nasib 1,5 juta petani cengkih di Indonesia.

Sebanyak 97 persen dari total produksi cengkih nasional diserap sepenuhnya oleh industri hasil tembakau di tanah air. Oleh karena itu, pelemahan pada industri tembakau dipastikan akan memukul telak kehidupan para petani cengkih yang tersebar di sepuluh provinsi.

Dari sisi hukum, Ketua Umum AMTI, Edi Sutopo, melihat adanya potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kemenkes. Ia berargumen bahwa pengaturan aspek kemasan di luar peringatan kesehatan telah menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

Undang-undang tersebut menjamin perlindungan terhadap hak eksklusif atas desain dan identitas merek bagi para pelaku usaha. Kemenkes dinilai telah mengintervensi ranah hukum lain yang bukan merupakan wewenang utamanya sebagai otoritas kesehatan.

Edi menjelaskan bahwa mandat Kemenkes sebenarnya hanya terbatas pada pengaturan visual peringatan kesehatan saja. Melangkah lebih jauh hingga mengatur merek dan standardisasi kemasan dianggap sebagai tindakan yang melampaui batas kewenangan konstitusional.

Rincian landasan hukum dan koordinasi antar-lembaga yang seharusnya dijalankan:

Aspek Regulasi Dasar Hukum / Institusi Terkait Ruang Lingkup Wewenang
Peringatan Kesehatan Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 Koordinasi antara Kemenkes dan Kementerian Keuangan.
Merek dan Desain UU Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan identitas merek sebagai hak eksklusif produsen.
Fungsi Merek Hukum Kekayaan Intelektual Pembeda utama antar produk agar konsumen tidak terkecoh.

Berdasarkan data hukum di atas, terlihat adanya tumpang tindih regulasi jika Kemenkes tetap memaksakan aturan penyeragaman kemasan. Dwi Anita Daruherdan dari AKHKI menjelaskan bahwa merek memiliki fungsi vital sebagai pembeda antara satu produk dengan produk lainnya.

Membangun sebuah merek yang dikenal luas merupakan proses investasi besar yang memakan waktu dan biaya tidak sedikit. Merek bukan sekadar nama, melainkan aset ekonomi tidak berwujud yang memiliki nilai valuasi sangat tinggi bagi perusahaan.

Jika semua kemasan diseragamkan dengan warna yang sama, identitas merek yang legal akan hilang sepenuhnya. Hal ini tidak hanya merugikan produsen secara finansial, tetapi juga melumpuhkan sistem pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dampak nyata dari hilangnya identitas produk ini juga disampaikan oleh Ketua Gaprindo, Benny Wachjudi. Ia memperingatkan bahwa peredaran rokok ilegal saat ini sudah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan dan terus meningkat.

Data dari Direktorat Jenderal Bea Cukai menunjukkan peningkatan penindakan rokok ilegal sebesar 23,3 persen secara tahunan. Jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan bahkan melonjak drastis hingga 125,8 persen mencapai 684 juta batang.

Benny merasa heran dengan rencana Kemenkes yang ingin mencantumkan warna Pantone 448 pada kemasan produk. Padahal, mandat mengenai standardisasi warna tersebut sama sekali tidak tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Ia mengkhawatirkan jika semua kemasan menjadi seragam, maka setengah dari rokok yang beredar di masyarakat nantinya bisa jadi adalah produk ilegal. Tanpa perlindungan terhadap industri legal, sektor ini akan semakin sulit bertahan di tengah tekanan ekonomi global.

Situasi ini semakin diperparah dengan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang mengalami guncangan cukup berat. Melemahnya nilai tukar rupiah hingga menembus angka Rp18.000 per dolar AS menjadi beban tambahan bagi industri hasil tembakau.

Sektor rokok elektronik atau produk tembakau alternatif juga tidak luput dari ancaman kebijakan ini. APVI menilai bahwa pemaksaan plain packaging akan mengancam keberlanjutan pelaku usaha kecil atau UMKM yang bergerak di bidang ini.

Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita, menyatakan bahwa aturan ini justru akan membuka akses bagi anak di bawah umur untuk menjangkau produk ilegal. Ia menekankan bahwa negara-negara maju di G20 umumnya tidak menerapkan kemasan polos untuk rokok elektronik.

Pernyataan penolakan juga datang dari Henry Wardhana selaku Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI. Ia mengingatkan bahwa ada beban sosial besar berupa jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor padat karya ini.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 6 juta orang yang mencari nafkah di dalam ekosistem pertembakauan nasional. Henry mempertanyakan kesanggupan negara dalam menanggung beban jika jutaan orang tersebut kehilangan mata pencahariannya akibat aturan yang terlalu restriktif.

Meskipun Kemenkes berdalih bahwa aturan ini demi melindungi generasi muda, data menunjukkan volume produksi rokok legal terus mengalami penurunan. Pada tahun 2025, produksi tercatat sebesar 307,8 miliar batang, turun dari 317,4 miliar batang pada tahun sebelumnya.

Ironisnya, meskipun volume industri legal turun selama lima tahun terakhir, jumlah perokok justru dilaporkan tetap mengalami peningkatan. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pengendalian melalui pembatasan kemasan belum tentu efektif tanpa adanya edukasi publik yang memadai.

Pihak industri merasa terus dijadikan sasaran aturan ketat tanpa adanya solusi edukasi yang inovatif dari pemerintah. Kebijakan yang hanya fokus pada aspek restriktif dianggap gagal menjawab tantangan nyata dalam pengendalian konsumsi produk tembakau di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi